Menimbang Untung Rugi Jika Tarif Royalti Tambang Nikel Dkk Dinaikkan
Jakarta, Rencana pemerintah menaikkan tarif royalti pertambangan mineral seperti nikel hingga emas melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mendapat respon nega...
Pada tabel usulan Kementerian ESDM, tarif royalti timah sebesar 5 persen berlaku untuk HMA di bawah US$20 ribu per ton. Tarif naik menjadi 7,5 persen pada rentang US$20 ribu-US$30 ribu per ton, lalu 10 persen untuk HMA US$30 ribu-US$35 ribu per ton.Lihat Juga :Purbaya Beri Tenggat 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta di Luar Negeri
Selanjutnya, tarif meningkat menjadi 12,5 persen untuk rentang US$35 ribu-US$40 ribu per ton dan 15 persen untuk HMA US$40 ribu-US$45 ribu per ton. Kenaikan 17,5 juga terjadi saat harga timah berada di kisaran US$45 ribu-US$50 ribu per ton.Respons yang kurang baik ini membuat pemerintah memutuskan untuk menunda sementara rencana kenaikan. Selama masa ini, Kementerian ESDM akan mendengar masukan dari pelaku usaha.Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan rencana kenaikan tarif tersebut memang masih dalam pembahasan dan belum diterapkan. Namun, karena respons pasar tidak baik, maka akan dipertimbangkan kembali."Selama beberapa hari ini feedbacknya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan," katanya ditemui di Kantornya, Senin (11/5).Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai langkah pemerintah merevisi besaran royalti pada dasarnya merupakan hal yang wajar. Pemerintah tentu ingin memperbesar penerimaan negara di tengah situasi ekonomi global yang tidak menentu."Pada dasarnya sah saja pemerintah berupaya melakukan revisi menaikkan besaran royalti, sekaligus revisi dasar harga dalam memperhitungkan royalti nikel, emas, tembaga, timah, krom, dan kobalt. Mengingat kondisi ekonomi global saat ini, pemerintah tentu berkeinginan memperbesar pendapatan negara," ujar Singgih.Namun, ia menilai keputusan pemerintah yang menunda implementasi kenaikan royalti justru menjadi langkah yang tepat. Sebab, industri pertambangan mineral dan batu bara saat ini tengah menghadapi tekanan yang tidak ringan.Lihat Juga :Rupiah Loyo ke Rp17.489 Dipukul Memudarnya Harapan Damai AS-Iran"Harus diakui kondisi pertambangan minerba bersamaan juga mengalami tekanan atas naiknya biaya produksi, khususnya kenaikan bahan bakar. Masalah mundurnya RKAB yang cukup lama juga cukup mempengaruhi perusahaan dalam mengelola produksi," katanya.Selain persoalan biaya produksi dan RKAB, kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) juga disebut menjadi tantangan lain yang harus dihadapi pelaku usaha pertambangan. Dalam situasi seperti sekarang, tambahan beban berupa kenaikan royalti dikhawatirkan justru akan mempersempit ruang gerak industri.Menurut Singgih, sektor pertambangan membutuhkan kepastian jangka panjang karena karakter industrinya sangat padat modal dan berisiko tinggi. Perusahaan tambang, kata dia, sejak awal telah menyusun perencanaan investasi berdasarkan studi kelayakan yang matang."Investasi industri pertambangan memerlukan kepastian jangka panjang. Selain modal kerja yang cukup besar, korporasi tambang dalam memulai usaha telah membuat feasibility study yang diawali dengan investasi eksplorasi, kapasitas produksi, dan tentu proyeksi harga komoditas," jelasnya.Karena itu, perubahan kebijakan yang terlalu sering atau mendadak dinilai dapat memunculkan ketidakpastian bagi investor. Dalam kondisi ekonomi global yang belum stabil, pemerintah justru dinilai lebih perlu fokus membenahi tata kelola industri pertambangan nasional.
Singgih juga mengingatkan Indonesia bukan satu-satunya negara yang memiliki cadangan mineral strategis. Banyak negara lain menawarkan potensi sumber daya serupa dengan kebijakan investasi yang kompetitif."Cadangan minerba juga banyak dimiliki negara lain, sehingga kepastian investasi di dalam negeri harus diupayakan terjaga dengan baik," katanya.Lebih jauh, Singgih menilai dampak kenaikan royalti tidak hanya dirasakan oleh pemilik tambang. Ekosistem industri pertambangan secara keseluruhan juga akan terkena imbas, termasuk perusahaan jasa pertambangan dan sektor perbankan."Karena hampir 85 persen perusahaan tambang memakai jasa pertambangan dan perbankan tentu juga akan berhitung atas revisi royalti tersebut," terangnya.Di sisi lain, pemerintah tentu memiliki kepentingan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Apalagi sejumlah komoditas mineral seperti nikel dan kobalt memiliki prospek besar seiring perkembangan industri kendaraan listrik dan transisi energi global.Meski begitu, Singgih berpandangan beban yang ditanggung perusahaan tambang saat ini sebenarnya sudah cukup besar. Royalti harus dilihat sebagai bagian dari keseluruhan biaya ekonomi, lingkungan, dan sosial yang ditanggung perusahaan tambang selama beroperasi di Indonesia. "Saat ini saya melihat royalti dalam satu kesatuan economic cost, environmental cost, dan social cost telah cukup dalam menilai besaran kompensasi atas beroperasinya perusahaan mineral di Indonesia," katanya.Dalam situasi ekonomi global yang belum memiliki arah jelas, pelaku industri saat ini lebih fokus melakukan proyeksi dan mitigasi risiko usaha. Karena itu, kebijakan kenaikan royalti yang dilakukan terlalu cepat dikhawatirkan justru akan memperbesar ketidakpastian."Jangan sampai kebijakan untuk menaikkan royalti yang terburu-buru, yang sebelumnya perusahaan dihadapkan pada ketidakpastian RKAB, justru menambah polemik dan beban bagi investor," tutur Singgih.Ia menambahkan, apabila pemerintah pada akhirnya tetap memutuskan menaikkan royalti mineral, maka kebijakan tersebut sebaiknya dibarengi dengan stimulus lain yang dapat menjaga iklim investasi tetap kondusif."Pemerintah bersamaan justru harus memberikan keringanan melalui kebijakan fiskal dan non-fiskal dalam memperkuat investasi eksplorasi mineral ke depan," tuturnya.
Kenaikan Royalti Tambah Ketidakpastian Usaha
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260512084125-85-1357697/menimbang-untung-rugi-jika-tarif-royalti-tambang-nikel-dkk-dinaikkan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Pupuk Indonesia Salurkan Hewan Kurban untuk 152 Ribu Penerima Manfaat
28 May 2026
Harga Meledak, Kambing Kurban di Gaza Capai Rp106 Juta per Ekor
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"
28 May 2026
Pertamina Berbagi Lebih dari 4.400 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2026
28 May 2026
Dari Sumatra ke Nusa Tenggara, BNI Salurkan 1.200 Kurban Iduladha 2026
28 May 2026
Pimpinan Bank Mandiri Hadiri Nobar Film 'Semua Akan Baik-baik Saja'