DJP Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak di Jawa Timur
Jakarta, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur memblokir 3.185 rekening bank milik para penunggak pajak.Pemblokiran ribuan rekening penunggak pajak dil...
"Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya," kata Max dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).Lihat Juga :Purbaya Beri Tenggat 6 Bulan WNI Bawa Pulang Harta di Luar Negeri
Ia mengatakan DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap Wajib Pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum termasuk pemblokiran akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel.Pemblokiran serentak dilakukan oleh perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III.Selain rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lainnya yang berada pada lembaga jasa keuangan, seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa, tetapi tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya setelah melewati jatuh tempo pembayaran.Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.Kewenangan DJP untuk meminta pemblokiran rekening Wajib Pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.Adapun tata cara pelaksanaan penagihan pajak dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. (dhz/pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260512110433-532-1357756/djp-blokir-3185-rekening-penunggak-pajak-di-jawa-timur
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Pupuk Indonesia Salurkan Hewan Kurban untuk 152 Ribu Penerima Manfaat
28 May 2026
Harga Meledak, Kambing Kurban di Gaza Capai Rp106 Juta per Ekor
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"
28 May 2026
Pertamina Berbagi Lebih dari 4.400 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2026
28 May 2026
Dari Sumatra ke Nusa Tenggara, BNI Salurkan 1.200 Kurban Iduladha 2026
28 May 2026
Pimpinan Bank Mandiri Hadiri Nobar Film 'Semua Akan Baik-baik Saja'