Purbaya Pastikan Kenaikan Royalti Tambang Ditunda: Bahlil Telepon Saya
Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat ditelepon Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai pemerintah memutuskan menunda penerapan...
Ia mengatakan Bahlil langsung menghubunginya terkait keputusan penundaan tersebut dan dirinya memilih mengikuti keputusan Kementerian ESDM.Lihat Juga :Purbaya Tegaskan Tak Bakal Ada Tax Amnesty: Kecuali Perintah Presiden
"Pak Bahlil telepon saya, ya sudah kita ikutin," ujarnya.Purbaya menegaskan belum ada kepastian sampai kapan penundaan kenaikan tarif royalti komoditas mineral itu berlangsung.Meski begitu, ia memastikan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan lain yang dapat mendongkrak penerimaan negara sebagai pengganti potensi tambahan dari kenaikan royalti."Kita ikutin saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa. Tapi akan ada perubahan yang tanpa itu (kenaikan tarif royalti) pun pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya itu," ujarnya.Lihat Juga :Purbaya Ungkap Dampak Rupiah Tembus Rp17.500 pada APBNBahlil sebelumnya menyatakan pemerintah menunda rencana kenaikan tarif royalti minerba melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 setelah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha dan pasar.Menurutnya, materi yang sebelumnya disosialisasikan masih sebatas tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final pemerintah."Selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak harus kita membangun formulasi baru, ya saya sebagai menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu dan itu kan belum menjadi keputusan," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (11/5).Ia menegaskan pemerintah akan menyusun kembali formulasi tarif royalti yang dinilai dapat menguntungkan negara sekaligus menjaga keberlanjutan usaha pertambangan."Ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung tapi juga pengusaha harus untung," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menggelar public hearing terkait usulan perubahan tarif royalti untuk komoditas tembaga, nikel, timah, emas, dan perak pada Jumat (8/5).Dalam usulan tersebut, komoditas timah menjadi salah satu yang mengalami kenaikan tarif royalti paling signifikan, dari sebelumnya sebesar 3 persen hingga 10 persen menjadi kisaran 5 persen sampai 20 persen, bergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) global.Berdasarkan skema usulan Kementerian ESDM, tarif royalti timah sebesar 5 persen berlaku untuk HMA di bawah US$20 ribu per ton.Tarif kemudian meningkat menjadi 7,5 persen pada rentang US$20 ribu hingga US$30 ribu per ton dan naik menjadi 10 persen untuk HMA US$30 ribu hingga US$35 ribu per ton.Selanjutnya, tarif royalti meningkat menjadi 12,5 persen untuk rentang US$35 ribu hingga US$40 ribu per ton dan 15 persen pada HMA US$40 ribu hingga US$45 ribu per ton. Tarif juga diusulkan naik menjadi 17,5 persen ketika harga timah berada di kisaran US$45 ribu hingga US$50 ribu per ton. (lau/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260512133807-532-1357833/purbaya-pastikan-kenaikan-royalti-tambang-ditunda-bahlil-telepon-saya
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Pupuk Indonesia Salurkan Hewan Kurban untuk 152 Ribu Penerima Manfaat
28 May 2026
Harga Meledak, Kambing Kurban di Gaza Capai Rp106 Juta per Ekor
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"
28 May 2026
Pertamina Berbagi Lebih dari 4.400 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2026
28 May 2026
Dari Sumatra ke Nusa Tenggara, BNI Salurkan 1.200 Kurban Iduladha 2026
28 May 2026
Pimpinan Bank Mandiri Hadiri Nobar Film 'Semua Akan Baik-baik Saja'