Mendag Bakal Wajibkan Shopee - TikTok Shop Transparan soal Biaya Admin
Jakarta, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bakal mewajibkan platform e-commerce seperti Shopee hingga TikTok Shop lebih transparan terkait biaya admin dan biaya layanan lai...
"Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform itu," ujar Budi di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).Lihat Juga :Daftar Lengkap 19 Saham RI yang Ditendang MSCI, Ada CUAN hingga AMMN
Ia mengatakan revisi aturan tersebut merupakan pembaruan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.Menurut Budi, revisi beleid PMSE itu kini sudah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan selesai dalam waktu dekat."Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag mengenai PMSE. Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai," katanya.Budi menjelaskan revisi aturan itu akan mengatur keseluruhan ekosistem e-commerce, mulai dari penjual (seller), platform digital, hingga perlindungan konsumen.Lihat Juga :Ignasius Jonan Mundur dari Komisaris United Tractors"Jadi kita mengatur tata laksana PMSE atau ekosistem e-commerce. Tentu kita ada melihat tiga hal yang harus kita lihat di dalam ekosistem itu. Pertama adalah seller-nya, kemudian platform-nya, dan yang ketiga adalah konsumen," ujarnya.Selain mewajibkan transparansi biaya, Kemendag juga akan meminta platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri dan UMKM.Ia menambahkan platform juga diwajibkan menyediakan layanan pengaduan yang jelas bagi konsumen maupun penjual apabila terjadi sengketa atau persoalan transaksi."Platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas. Jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga," ujarnya.
Menurutnya, layanan pengaduan tersebut penting agar setiap persoalan di platform bisa diselesaikan secara terbuka dan setara antara penjual, platform, maupun konsumen."Kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara. Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing, demikian juga konsumen juga harus dilindungi," katanya.Budi juga memastikan aturan yang sedang digodok Kemendag akan saling melengkapi dengan regulasi yang tengah disiapkan Kementerian UMKM terkait perlindungan pelaku usaha di platform digital."Kita selalu koordinasi dengan Pak Menteri UMKM (Maman Abdurrahman)," ujarnya. (del/pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260513112647-92-1358157/mendag-bakal-wajibkan-shopee-tiktok-shop-transparan-soal-biaya-admin
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Pupuk Indonesia Salurkan Hewan Kurban untuk 152 Ribu Penerima Manfaat
28 May 2026
Harga Meledak, Kambing Kurban di Gaza Capai Rp106 Juta per Ekor
28 May 2026
HUT ke-31, Telkomsel Tegaskan Semangat "Melayani Sepenuh Hati"
28 May 2026
Pertamina Berbagi Lebih dari 4.400 Hewan Kurban di Momen Iduladha 2026
28 May 2026
Dari Sumatra ke Nusa Tenggara, BNI Salurkan 1.200 Kurban Iduladha 2026
28 May 2026
Pimpinan Bank Mandiri Hadiri Nobar Film 'Semua Akan Baik-baik Saja'