OJK Siap Guyur Insentif ke Bank Penampung Devisa Hasil Ekspor SDA
Jakarta, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menyiapkan sejumlah insentif bagi perbankan dalam pelaksanaan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Su...
"Dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum," kata Friderica dalam sosialisasi tata kelola ekspor SDA strategis bersama asosiasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).Lihat Juga :Purbaya Sekeluarga Batal Naik Haji Hari Ini
Selain itu, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai DHE SDA juga dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK sepanjang memenuhi syarat tertentu.Menurut Friderica, langkah tersebut dilakukan agar implementasi kebijakan DHE SDA tetap memberi ruang bagi industri perbankan untuk mendukung pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. "Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian," ujarnya.Ia menjelaskan kewajiban eksportir untuk menempatkan DHE SDA di sistem keuangan Indonesia dilakukan sesuai persentase dan jangka waktu yang diatur dalam PP DHE SDA.Dalam paparannya, ia menyebut penempatan DHE SDA pada instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) hanya bersifat titipan sehingga tidak berdampak terhadap perlakuan prudensial bank, termasuk rasio likuiditas dan kualitas aset.Lihat Juga :Bicara Risiko Ekonomi di Singapura, Luhut Minta Maaf ke InvestorSelain sisi insentif, OJK juga memastikan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut akan diperkuat, terutama terkait penggunaan escrow account atau rekening penampungan DHE SDA."Dalam implementasi PP DHE SDA ini, kami akan memastikan dukungan industri perbankan berjalan secara pruden, tertib, dan berintegritas. Secara khusus, OJK akan mengawasi escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini," kata Friderica.Ia menyebut OJK telah memiliki ketentuan yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap rekening penampungan tersebut.Lihat Juga :Rosan Sebut Luke Thomas Jadi Kepala DSI, BUMN Ekspor BaruSebagai tindak lanjut, OJK akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi bank umum terkait bentuk dukungan regulator dalam implementasi PP DHE SDA."Surat tersebut akan menginformasikan bentuk dukungan OJK dalam implementasi PP tersebut, termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga terkait," kata Friderica.Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan devisa hasil ekspor sektor SDA wajib ditempatkan di Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan itu diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merevisi PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam."Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi (penyimpanan) DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara," ujar Airlangga.Dalam aturan baru tersebut, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke sistem keuangan Indonesia.Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan retensi DHE minimal 30 persen selama tiga bulan, sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan.Pemerintah menyebut kebijakan itu bertujuan memperkuat pembiayaan pembangunan, termasuk investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam, sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.Lihat Juga :Airlangga Beber Rencana Implementasi BUMN Ekspor Beres 1 Juni (del/ins)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260515172051-83-1358917/ojk-siap-guyur-insentif-ke-bank-penampung-devisa-hasil-ekspor-sda
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal: Saya Stres
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal, Berkelakar Stres
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang