Maman Siapkan Aturan Larang Marketplace Naikkan Biaya Layanan Sepihak
Jakarta, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan tengah menyiapkan aturan yang melarang platform marketplace menaikkan biaya layanan secara sepih...
"Marketplace nggak boleh sembarangan naik-naikin harga sesuka-sukanya. Di dalam Permen ini, antara marketplace dengan seller harus dibuat kontrak jangka panjang selama satu tahun," ujar Maman saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (18/5) dikutip Detikfinance.Lihat Juga :ANALISISRupiah Anjlok Dekati Rp17.700, Level Berapa Jadi Warning Ekonomi RI?
Dalam rentang waktu tersebut, platform tidak boleh menaikkan biaya layanan secara mendadak dan sepihak. Maman juga mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak kerja sama digital jangan terlalu kecil hingga sulit dibaca oleh pelaku UMKM.Ia menjelaskan jika platform marketplace berniat menaikkan biaya di kemudian hari, maka mereka wajib memberikan pengumuman jauh-jauh hari agar pelaku UMKM bisa bersiap-siap.Maman juga telah melarang kenaikan biaya apapun di platform marketplace secara sementara demi mencegah terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat. Menurutnya, hal tersebut sudah disepakati dalam pertemuan pihak marketplace.Jika terbukti ada platform yang melanggar, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memproses pelanggaran tersebut.
"Misalnya memang betul ada kenaikan biaya, saya akan koordinasi dengan Komdigi. Kalau memang terbukti melanggar aturan, kita proses, tindak," ujarnya.Maman menjelaskan instrumen sanksi sudah disiapkan secara bertahap dalam Permen itu. Namun, ia memastikan pemerintah tetap akan menjaga keseimbangan ekosistem digital agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu platform, penjual, maupun perusahaan logistik."Ada beberapa (sanksi yang disiapkan), ada tahapannya kok. Marketplace juga harus dijaga juga ekosistemnya, karena bagaimanapun ini ada ekosistem seller, marketplace, logistik company, itu semua dijaga ekosistemnya. Artinya kami sudah berdialog dengan marketplace, sudah diskusi panjang, sepemahaman kami, mereka tidak berkeberatan dengan kebijakan. Artinya ini sudah dianggap fair," pungkasnya. (pta)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260519071858-92-1359832/maman-siapkan-aturan-larang-marketplace-naikkan-biaya-layanan-sepihak
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Dari Sumatra ke Nusa Tenggara, BNI Salurkan 1.200 Kurban Iduladha 2026
28 May 2026
Pimpinan Bank Mandiri Hadiri Nobar Film 'Semua Akan Baik-baik Saja'
28 May 2026
Harga Minyak Naik Setelah AS Kembali Serang Iran
28 May 2026
Rupiah Melemah Pagi Ini, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS
28 May 2026
Harga Emas Antam Turun Rp31.000 Jadi Rp2,754 Juta/gram
28 May 2026
Syarat Warga Jakarta Dapat Pembebasan PBB-P2 2026 hingga 100 Persen