Ekspor Sawit - Batu Bara Wajib Lewat BUMN Mulai 1 September
Jakarta, Presiden Prabowo Subianto memutuskan BUMN menjadi eksportir tunggal sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis RI mulai 1 September 2026.Ketentuan ini diungkap Pr...
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi fero alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," kata Prabowo ketika berpidato di Rapat Paripurna DPR, Rabu (20/5).Lihat Juga :BREAKING NEWSPrabowo Wajibkan Ekspor Sawit - Batu Bara Hanya Dilakukan oleh BUMNDalam paparan pembentukan badan khusus ekspor, implementasi kebijakan ini dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama adalah masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Di fase ini, eksportir mulai mengalihkan transaksinya ke BUMN. Proses transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri perlahan-lahan berpindah ke BUMN.Tahap kedua merupakan masa implementasi penuh. Mulai 1 September 2026, seluruh transaksi dagang baik ekspor maupun impor dengan buyer luar negeri sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.Prabowo mengungkapkan tujuan utama kebijakan baru tersebut adalah untuk memperkuat pengawasan dan monitoring, serta memberantas praktik kurang bayar, underinvoicing, praktik pemindahan harga (transfer pricing), hingga pelarian Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina, dan negara-negara tetangga kita," ujarnya.Pada 2025, ekspor ketiga komoditas tersebut mencapai US$65 miliar atau setara Rp1.100 triliun.Kabar pembentukan badan ekspor ini sebelumnya sudah beredar di kalangan pelaku pasar sejak awal pekan ini.Pemerintah disebut akan membentuk badan baru yang mengurus ekspor sejumlah komoditas pilihan, termasuk batu bara, CPO, dan mineral. (pta/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260520121925-532-1360329/ekspor-sawit-batu-bara-wajib-lewat-bumn-mulai-1-september
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Harga Minyak Naik Setelah AS Kembali Serang Iran
28 May 2026
Rupiah Melemah Pagi Ini, Dibuka Dekati Rp17.900 per Dolar AS
28 May 2026
Harga Emas Antam Turun Rp31.000 Jadi Rp2,754 Juta/gram
28 May 2026
Syarat Warga Jakarta Dapat Pembebasan PBB-P2 2026 hingga 100 Persen
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal: Saya Stres
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal, Berkelakar Stres