Ekonomi 20 May 2026 7 views

Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Bank BUMN Mulai 1 Juni 2026

Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) wajib ditempatkan di bank-bank mi...

Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir di Bank BUMN Mulai 1 Juni 2026
Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa devisa hasil ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) wajib ditempatkan di bank-bank milik Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Penetapan aturan ini diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan pembaruan dari PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Revisi PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. "Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi (penyimpanan) DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara," tegas Airlangga dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5).

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kontribusi pelaku ekspor sektor SDA dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi perekonomian nasional. "Tujuan utama mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam," ujarnya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor SDA, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Dalam aturan baru ini, eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. "Eksportir sumber daya alam wajib memasukkan devisa hasil ekspor sumber daya alam 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia atau repatriasi dengan tingkat kepatuhan 100 persen," jelas Airlangga.

Secara spesifik, untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan retensi DHE minimal 30 persen selama tiga bulan. Sementara itu, eksportir dari sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan. Dana tersebut harus ditempatkan pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia.

Meskipun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi negara mitra yang telah memiliki perjanjian perdagangan atau kerja sama dengan Indonesia. "Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30 persen untuk 3 bulan di bank non Himbara," terang Airlangga.

Pemerintah juga menyediakan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Insentif ini berupa pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen, disesuaikan dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA. Dalam instrumen reguler sebelumnya, pajak yang dikenakan bisa mencapai 20 persen. "Regulasi ini akan berlaku pada 1 Juni 2026," pungkas Airlangga.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260520145749-92-1360427/devisa-hasil-ekspor-wajib-parkir-di-bank-bumn-mulai-1-juni-2026
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.