OJK Bakal Batasi Penggunaan Paylater Gegara Tren Kredit Macet Naik
Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi pembatasan penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Ini menyusul tingginya pertumbuhan pembiayaan sekaligus ris...
Ia menjelaskan kepemilikan banyak akun paylater atau multi-akun dapat meningkatkan eksposur utang debitur. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperbesar risiko kredit macet apabila total kewajiban pengguna sudah melampaui kemampuan bayar.Lihat Juga :Bos Badan Gizi Ungkap Nasib MBG Usai Anggaran Dipangkas Jadi Rp268 T
"Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur," katanya.Karena itu, OJK meminta perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan paylater memperketat penilaian kredit kepada calon pengguna. Penilaian tersebut mencakup asesmen kemampuan bayar debitur guna mengantisipasi lonjakan kredit bermasalah. "Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur," ujar Agusman.Di sisi lain, OJK mencatat pembiayaan BNPL industri multifinance pada Maret 2026 masih tumbuh cukup tinggi. Nilainya mencapai Rp12,81 triliun atau naik 55,85 persen secara tahunan (year on year/yoy).Menurut Agusman, pertumbuhan itu antara lain dipengaruhi meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat selama momentum Ramadan dan Lebaran.Lihat Juga :Purbaya Siap Copot Dirjen Djaka Jika Terbukti Terima Suap Rp2,9 M"Pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh menguat 55,85 persen yoy menjadi sebesar Rp12,81 triliun. Pertumbuhan tersebut antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan pembiayaan masyarakat, termasuk saat momentum Ramadan dan Lebaran," katanya.Meski pertumbuhannya masih tinggi, laju pembiayaan paylater sebenarnya mulai melambat dibandingkan akhir tahun lalu.OJK mencatat pertumbuhan BNPL pada Desember 2025 mencapai 75,05 persen yoy, lalu turun menjadi 71,13 persen pada Januari 2026 dan kembali melandai menjadi 53,53 persen pada Februari 2026.
(del/ins)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260522154621-78-1361286/ojk-bakal-batasi-penggunaan-paylater-gegara-tren-kredit-macet-naik
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Purbaya Sebut Dolar Rp17.800 Tak Masuk Akal: Saya Stres
28 May 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas ke Hongkong Senilai Rp45 M
27 May 2026
Bank Sentral Amerika Minta Dunia Pangkas Konsumsi Minyak dan Gas
27 May 2026
Menyalahi Aturan, Kemendag 'Take Down' 2.639 Iklan Digital
27 May 2026
Tebar Rasa Syukur, PNM Salurkan Hewan Kurban ke Warga di 18 Cabang
27 May 2026
Wamentan Sebut Stok Hewan Kurban 2026 Melimpah, Surplus 800 Ribu Ekor