Gaya Hidup 26 Dec 2025 7 views

Simak Ya, Ini Biaya Pembuatan Paspor dan Visa Terbaru

Judul: Simak Ya, Ini Biaya Pembuatan Paspor dan Visa Terbaru Jakarta, Berniat pergi ke luar negeri tapi belum membuat paspor dan visa? Yuk, cari tahu berapa biaya pembuatan paspor

Simak Ya, Ini Biaya Pembuatan Paspor dan Visa Terbaru
Judul: Simak Ya, Ini Biaya Pembuatan Paspor dan Visa Terbaru

Jakarta, Berniat pergi ke luar negeri tapi belum membuat paspor dan visa? Yuk, cari tahu berapa biaya pembuatan paspor dan visa dalam artikel ini.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah kepada warganya sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan saat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Lihat Juga :
Paspor Indonesia Masih Kalah Sakti Dibanding Brunei dan Timor Leste

Sementara visa adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk masuk, tinggal, atau melakukan kegiatan tertentu di wilayah negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Keduanya adalah dokumen yang harus kamu miliki jika kamu berminat untuk berkunjung ke luar negeri.
Namun, karena memiliki fungsi yang berbeda, cara untuk membuat kedua dokumen ini pun tidak serupa. Biaya yang diperlukan juga jauh berbeda.
Oleh karena itu, jika kamu berminat untuk berkunjung ke luar negeri, pahami dahulu cara membuat paspor dan visa serta biayanya di bawah ini.
Pilihan Redaksi
Awas, Paspor Rusak Sedikit Saja Bisa Bikin Kamu Batal ke Luar Negeri
Paspor Paling Sakti di Dunia Milik Singapura, Bebas Visa ke 193 Negara
Terbaru Desember 2025, Ini 73 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Cara membuat paspor dan biayanya
Melansir dari situs resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, berikut adalah cara membuat sertabiaya pembuatan paspor dan visa.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terbagi menjadi dua jenis, yaitu paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. Seluruh proses penerbitannya dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Pengajuan paspor dapat dilakukan secara manual maupun elektronik dengan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak imigrasi.
Syarat membuat paspor
Ilustrasi biaya pembuatan paspor dan visa. (iStockphoto/Aaftab Sheikh)
Untuk mengajukan paspor biasa, pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri- Kartu Keluarga (KK)- Salah satu dokumen pendukung identitas (akta lahir, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, surat baptis, surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan RI, surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang)
Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua wajib tercantum dalam dokumen pendukung. Apabila data tersebut tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Lihat Juga :
Indonesia Masuk 10 Besar Negara Destinasi Terbaik buat Pekerja Remote
Prosedur pembuatan paspor
Pengajuan paspor dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor atau secara manual di kantor imigrasi dengan tahapan berikut.
1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor (tersedia di App Store dan Google Play).2. Mengisi data permohonan dan mengunggah atau melampirkan dokumen persyaratan.3. Menunggu pemeriksaan dokumen oleh petugas imigrasi.4. Menerima tanda terima dan kode pembayaran jika dokumen dinyatakan lengkap.5. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan.6. Apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap, permohonan akan dikembalikan dan dianggap dibatalkan.
Setelah pembayaran dilakukan, proses penerbitan paspor meliputi tahapan berikut:
- pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen,- pengambilan foto dan sidik jari,- wawancara pemohon,- verifikasi data,- adjudikasi.
Biaya pembuatan paspor
Biaya pembuatan paspor ditentukan berdasarkan jenis dan masa berlaku paspor, yaitu:
- Layanan percepatan (paspor selesai di hari yang sama): Rp1 juta- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350 ribu- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650 ribu- Paspor biasa elektronik (e-paspor) masa berlaku 5 tahun: Rp650 ribu- Paspor biasa elektronik (e-paspor) masa berlaku 10 tahun: Rp950 ribu
Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan paspor, dikenakan biaya sebagai berikut:
- Paspor hilang: Rp1 juta- Paspor rusak: Rp500 ribu- Paspor hilang atau rusak akibat keadaan di luar kendali: Rp0
Simak biaya pembuatan paspor dan visa selengkapnya di halaman berikutnya..
Cara membuat visa dan biayanya
Merangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan langkah-langkah umum pembuatan visa yang mudah dipahami.
1. Tentukan jenis visa
Pertama, tentukan jenis visa sesuai tujuan perjalanan, misalnya:- Visa wisata- Visa pelajar- Visa kerja- Visa bisnis- Visa kunjungan keluarga
Jenis visa akan menentukan dokumen dan proses yang harus dipenuhi.
Lihat Juga :
Rencana Aturan Imigrasi AS, Turis Wajib Serahkan Riwayat Media Sosial
2. Siapkan dokumen persyaratan
Setiap negara memiliki ketentuan berbeda, namun umumnya dokumen yang diminta meliputi:- Paspor yang masih berlaku- Formulir permohonan visa- Pas foto sesuai ketentuan- Bukti keuangan (rekening koran/tabungan)- Tiket pesawat dan rencana perjalanan- Bukti akomodasi (hotel atau surat undangan)- Dokumen pendukung sesuai jenis visa
3. Ajukan permohonan visa
Pengajuan visa dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung kebijakan negara tujuan:- Datang langsung ke Kedutaan Besar atau Konsulat negara tujuan- Melalui pusat layanan visa resmi (visa center)- Secara online (e-visa atau visa elektronik)
4. Lakukan pembayaran biaya visa
Setelah mengajukan permohonan, pemohon diwajibkan membayar biaya visa sesuai jenis dan negara tujuan. Biaya ini umumnya tidak dapat dikembalikan, meskipun visa ditolak.
Untuk besaran visa sendiri biasanya berbeda-beda tergantung negara yang kamu tuju. Beberapa contohnya di antaranya adalah:
- Jepang: Rp320.000-Rp760.000- Korea Selatan: Rp606.000-Rp1.744.000- Australia: Rp1.500.000-Rp7.200.000- Amerika Serikat: sekitar Rp2.900.000- Inggris: Rp2.300.000-Rp9.800.000- Schengen (Eropa): sekitar Rp1.400.000
5. Wawancara dan pengambilan biometrik
Beberapa negara mewajibkan pemohon untuk mengikuti wawancara dan melakukan perekaman sidik jari dan foto biometrik.
Lihat Juga :
Minat Tinggi Turis RI Liburan ke Luar Negeri Terhalang Aturan Visa
6. Menunggu proses dan keputusan visa
Setelah semua tahapan selesai, permohonan visa akan diproses. Waktu pemrosesan bervariasi, mulai dari beberapa hari hingga beberapa minggu.
7. Pengambilan visa
Jika permohonan disetujui, visa akan ditempel di paspor atau dikirim dalam bentuk visa elektronik (e-visa). Sementara jika ditolak, biasanya pemohon akan menerima pemberitahuan alasan penolakan.
Demikian adalah biaya pembuatan paspor dan visa serta cara mengajukannya. Semoga bermanfaat.
Cara dan Biaya Pembuatan Visa

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20251222170058-269-1309621/simak-ya-ini-biaya-pembuatan-paspor-dan-visa-terbaru
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.