Gaya Hidup 26 May 2026 4 views

Aturan Pembagian Daging Kurban: Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Daftar Isi 1. Orang yang berkurban (Shohibul kurban) 2. Fakir dan miskin 3. Orang terdekat dan kerabat Jakarta, Pembagian daging kurban menjadi topik yang paling sering diperbi...

Aturan Pembagian Daging Kurban: Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Daftar Isi

1. Orang yang berkurban (Shohibul kurban)

2. Fakir dan miskin

3. Orang terdekat dan kerabat

Jakarta, Pembagian daging kurban menjadi topik yang paling sering diperbincangkan menjelang Hari Raya Iduladha. Meski terlihat sederhana, nyatanya masih banyak orang yang bingung mengenai siapa saja yang sebenarnya paling berhak menerima daging tersebut dan apakah orang yang berkurban (shohibul kurban) boleh ikut mengonsumsinya.Perlu dipahami bahwa pembagian daging kurban bukan sekadar tradisi, melainkan memiliki aturan dan anjuran tersendiri dalam syariat Islam. Al-Qur'an secara khusus menyinggung golongan penerima daging kurban, terutama kelompok fakir dan miskin.Lihat Juga :10 Larangan Haji bagi Jemaah Perempuan dan Laki-Laki, Wajib Dihindari

Dalam surat Al-Hajj ayat 28, disebutkan:"Maka makanlah sebagian darinya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta." Berdasarkan ayat tersebut, daging kurban tidak hanya diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan, tetapi juga bagi orang yang berkurban itu sendiri. Melansir Nu Online, berikut adalah tiga golongan utama penerima daging kurban:1. Orang yang berkurban (Shohibul kurban)Orang yang berkurban diperbolehkan memakan daging kurbannya sendiri. Daging tersebut bisa langsung dimasak maupun disimpan untuk dikonsumsi di kemudian hari.Pilihan RedaksiCatat! Ini Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026, Lengkap dengan NiatTata Cara Mabit di Mina dan Muzdalifah dalam Ibadah HajiJangan Sampai Nyasar, 7 Trik Ampuh Agar Tak Tersesat Saat Ibadah HajiHal ini diperkuat melalui hadis riwayat Ahmad, Muslim, dan At-Tirmidzi dari Buraidah yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:"Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging kurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk orang lain, dan simpanlah."2. Fakir dan miskinGolongan ini merupakan prioritas utama dalam pembagian kurban. Pemberian daging kepada fakir miskin bersifat sedekah. Tujuannya adalah sebagai bentuk kepedulian sosial dan sarana berbagi kebahagiaan kepada mereka yang kesulitan secara ekonomi.Daging kurban yang dibagikan kepada fakir miskin harus dalam kondisi segar (mentah). Mengutip penjelasan KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib, memberikan daging dalam bentuk masakan siap saji atau sekadar mengundang makan bersama tidaklah mencukupi syarat ibadah kurban.Sangat dianjurkan untuk menyedekahkan hampir seluruh daging kurban kepada fakir miskin, dan menyisakan hanya sedikit bagian bagi shohibul kurban sebagai bentuk mencari berkah (tabarruk).3. Orang terdekat dan kerabatDaging kurban juga boleh diberikan kepada orang-orang terdekat seperti kerabat, tetangga, maupun teman, meskipun mereka bukan termasuk golongan fakir atau miskin.Pemberian ini bersifat hadiah untuk mempererat tali silaturahmi dan berbagi rezeki. Artinya, pembagian kurban sangat fleksibel agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lingkungan sekitar secara luas.
Melansir Muhammadiyah, tips tambahan untuk pembagian kurban:• Segar adalah utama: Pastikan daging dibagikan dalam keadaan bersih dan segar segera setelah proses penyembelihan.• Utamakan yang Membutuhkan: Meski kerabat boleh menerima, pastikan kuota untuk fakir miskin di lingkungan sekitar sudah terpenuhi terlebih dahulu.• Gunakan Wadah Ramah Lingkungan: Sejalan dengan tren gaya hidup berkelanjutan, Anda bisa menggunakan besek bambu atau daun jati sebagai pengganti kantong plastik. (nga/tis)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260507151524-284-1356188/aturan-pembagian-daging-kurban-siapa-saja-yang-berhak-menerimanya
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.