Kemlu Pulangkan 9 WNI Korban Penipuan Online dari Kamboja
Judul: Kemlu Pulangkan 9 WNI Korban Penipuan Online dari Kamboja Jakarta, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan sembilan WNI dari Kamboja, dengan tujuh di antaranya didug
Jakarta, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memulangkan sembilan WNI dari Kamboja, dengan tujuh di antaranya diduga diperkerjakan di sentra penipuan daring (online scam) di sejumlah wilayah di negara tersebut.Mengutip Antara, seluruh WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan komersial dan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng pada malam ini.Pemulangan para WNI tersebut terlaksana melalui kerja sama antara Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, dan Bareksrim Polri.
Para WNI tersebut telah menjalani proses keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian proses deportasi dan penerbitan izin keluar.Lihat Juga :Anutin Charnvirakul Maju Lagi Jadi Kandidat PM ThailandKBRI Phnom Penh juga memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada 6 WNI yang dipulangkan Jumat ini.Mengutip Antara, Kemlu RI berkata bahwa para WNI tersebut berasal dari beberapa wilayah, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.Kemlu RI mengimbau masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi karena berisiko berujung pada eksploitasi kejahatan maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Diketahui, Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI sejak 2020.Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha pada Oktober menyatakan bahwa tidak seluruh kasus tersebut melibatkan WNI yang menjadi korban TPPO. Sebagian di antaranya diketahui secara sukarela bekerja pada sindikat penipuan daring.Pada bulan ini, Kemlu RI bersama KBRI Yangon juga telah memulangkan ratusan WNI yang terjaring operasi pemberantasan penipuan daring di sejumlah wilayah Myanmar.Pemulangan dari Myanmar tersebut dilakukan dalam sedikitnya dua gelombang, yakni gelombang pertama pada 9 Desember yang memulangkan 56 WNI, serta gelombang kedua pada 13 Desember dengan 54 WNI. (agt)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20251226171206-106-1310916/kemlu-pulangkan-9-wni-korban-penipuan-online-dari-kamboja
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Gedung Putih Disebut Pecat Staf Komisi Agama Gegara Tolak Zionisme
13 Feb 2026
Pengadilan Batalkan Putusan Inggris yang Cap Palestine Action Teroris
13 Feb 2026
Apa Itu Senjata Termal Israel yang Buat Warga Gaza Lenyap 'Menguap'?
13 Feb 2026
Trump Jamu Pasukan Elite AS yang Bekuk Maduro di Gedung Putih
13 Feb 2026
Ilhan Omar Cap Trump Pedofil: Kalau Di Somalia Sudah Dihukum Mati
13 Feb 2026
Swedia Kirim Jet dan Rangers ke Greenland Bantu NATO Redam Ambisi Trump