Peran Ayah Bupati Bekasi: Perantara Suap, Kadang Minta Sendiri
Judul: Peran Ayah Bupati Bekasi: Perantara Suap, Kadang Minta Sendiri Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran dari Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran dari Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang, yang juga merupakan ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan suap.Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, H.M Kunang berperan sebagai perantara suap. Terkadang, dia bergerak sendiri tanpa sepengetahuan anaknya untuk meminta uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.Lihat Juga :Bupati Bekasi Minta Maaf Usai Ketahuan KPK Terima Suap
"HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ [Sarjan, pihak swasta] ini diminta, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK [Ade Kuswara], HMK itu minta sendiri," kata Asep dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/12) pagi."Jadi, beliau jabatannya memang kepala desa tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari bupati," lanjut Asep.
Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan, fakta tersebut diperoleh penyidik lewat keterangan beberapa saksi maupun tersangka lain.Pilihan RedaksiPDIP Buka Suara Soal OTT Bupati Bekasi Ade KuswaraKPK Segel Rumah Pribadi Kajari Bekasi Usai OTT Bupati Ade KuswaraKPK Tetapkan Bupati Bekasi & Ayahnya Tersangka Kasus Suap Proyek"Jadi, HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu, kan, ya. Jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK," tutur Asep.Selain H.M Kunang, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap.Ketiga orang tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sementara Sarjan, selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (ryn/asr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251220063730-12-1308884/peran-ayah-bupati-bekasi-perantara-suap-kadang-minta-sendiri
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Prabowo: Efisiensi Anggaran Cegah Korupsi, Saya Alihkan ke MBG
13 Feb 2026
Dokter-Advokat Gugat UU ASN ke MK soal Polisi di Jabatan Sipil
13 Feb 2026
FOTO: Tembok SD di Jakbar Nyaris Ambruk, Ditopang Penyangga Sementara
13 Feb 2026
Prabowo Tinjau-Resmikan SPPG dan Gudang Ketahanan Polri
13 Feb 2026
Polri Bangun 18 Gudang Pangan, Target Ada di Seluruh Wilayah Polda
13 Feb 2026
Kemenhan: Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Hibah dari Italia