KPK Beri Lima Rekomendasi untuk Perbaikan KIP Kuliah
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lima rekomendasi untuk perbaikan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah setelah melakukan kajian terhadap potensi korups...
Rekomendasi tersebut tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4).
KPK merekomendasikan reformasi regulasi dan tata kelola jalur usulan masyarakat, penyusunan pedoman verifikasi disertai alokasi anggaran khusus, pembaruan arsitektur teknologi aplikasi Sistem Informasi Manajemen KIP Kuliah, penguatan koordinasi untuk mencegah duplikasi bantuan, serta penerapan mekanisme pengawasan berlapis dengan sanksi tegas.
Rekomendasi tersebut disusun setelah KPK menemukan sejumlah potensi kerawanan dalam pengelolaan program, termasuk konflik kepentingan pada 11 dari 16 perguruan tinggi swasta (PTS) yang menjadi sampel kajian.
KPK Periksa Eks Kasubdit Kemenag era Yaqut Usut Korupsi Kuota Haji
Dalam temuan tersebut, penerima kuota jalur usulan masyarakat banyak terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik. Selain itu, alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai berpotensi menimbulkan kerentanan.
KPK juga menemukan lemahnya proses verifikasi dan validasi. Hanya sekitar 50 persen perguruan tinggi sampel yang melakukan kunjungan lapangan, sementara terdapat perguruan tinggi yang hanya memeriksa berkas tanpa wawancara maupun verifikasi langsung.
Selain itu, sebanyak 11 dari 15 perguruan tinggi yang bermasalah pada periode 2020-2023 masih menerima kuota KIP Kuliah jalur usulan masyarakat pada 2024. Hal ini menunjukkan sistem sanksi belum memberikan efek jera.
KPK juga mengidentifikasi potensi praktik suap dalam pengalokasian kuota, di mana terdapat perguruan tinggi yang mengaku menerima tawaran alokasi dengan imbalan Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa.
KPK Geledah Rumah Bupati Tulungagung, Sita Dokumen Dugaan Pemerasan
Temuan lainnya adalah adanya duplikasi bantuan, yakni penerima KIP Kuliah yang juga menerima beasiswa lain. Kondisi ini sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2021 terkait duplikasi bantuan di sejumlah daerah.
KPK menilai perbaikan tata kelola dan pengawasan diperlukan agar program KIP Kuliah dapat berjalan lebih akuntabel dan tepat sasaran. (fra/antara/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260417193507-12-1349286/kpk-beri-lima-rekomendasi-untuk-perbaikan-kip-kuliah
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
18 Apr 2026
Reaksi Khofifah atas Penggeledahan Dinas ESDM oleh Kejati Jatim
18 Apr 2026
IPB soal Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa: Kasus 2024, Ada Mediasi
18 Apr 2026
FOTO: 460 Petugas PPIH Diberangkatkan ke Arab Saudi
18 Apr 2026
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas
17 Apr 2026
Siswa di Muara Kali Adem Tangerang Tewas, 15 Pelajar Tersangka
17 Apr 2026
Yasonna: Jangan Diam saat Jadi Korban dan Saksikan Pelecehan Seksual