Reaksi Khofifah atas Penggeledahan Dinas ESDM oleh Kejati Jatim
Daftar Isi Tersangka Tarif pungli para tersangka Barang bukti hasil penggeledahan Surabaya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa merespons penggeledahan yang di...
Tersangka
Tarif pungli para tersangka
Barang bukti hasil penggeledahan
Surabaya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa merespons penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim dengan menyatakan menghormati proses hukum.Khofifah menegaskan, ia menghormati penuh langkah penggeledahan yang dilakukan Kejati Jatim itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak penegak hukum.Pilihan RedaksiKejati Jatim Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim Terkait Pungli PerizinanPDIP, Golkar, Hingga Demokrat Respons Isu ReshufflePolisi Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Asal Janji Balik Nama 2027
"Ya kami, kita semua tahu [penggeledahan ESDM], wtentu menyerahkan semuanya kepada aparat penegak hukum (APH). Karena ini proses sedang berjalan, kami menghormati proses yang sedang berjalan," kata Khofifah saat ditemui usai pelantikan PPIH di Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Jumat (17/4).Sebelumnya, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim menggeledah Kantor Dinas ESDM di Jalan Tidar, Surabaya, pada Kamis (16/4).
Penggeledahan berlangsung selama hampir tujuh jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.45 WIB, itu dilakukan guna mencari bukti tambahan terkait praktik pungli di instansi tersebut.Berdasarkan pantauan saat penggeledahan di lokasi, giat petugas Kejati Jatim itu berlangsung tertutup dengan penjagaan ketat personel keamanan. Awak media dilarang mendekat ke area gedung selama proses berlangsung.Usai menggeledah, penyidik terlihat keluar dengan membawa sedikitnya empat boks kontainer yang diduga kuat berisi dokumen krusial dan alat bukti elektronik. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan perizinan.TersangkaTerkait penggeledahan itu, Kejati Jatim akhirnya menetapkan tiga pejabat Dinas ESDM Provinsi Jatim sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Dalam operasi ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.Tiga tersangka itu adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan maraton yang dilakukan secara senyap oleh tim Kejati Jatim.Wagiyo membeberkan modus dan siasat lancung yang dilakukan para tersangka. Ia menyebut sistem perizinan seharusnya dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS). Namun para tersangka di Dinas ESDM Jatim diduga sengaja memperlambat proses administrasi untuk memancing setoran dari pemohon."Modusnya itu dilakukan memperlambat proses perizinan. Jadi kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang itu izinnya itu enggak keluar-keluar. Meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan. Dan ini laporannya banyak sekali," ucap Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat siang.Tarif pungli para tersangkaWagiyo kemudian merinci tarif pungli yang dipatok para tersangka.Untuk pengesahan perpanjangan izin tambang, pemohon diminta menyediakan uang antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Sementara untuk pengajuan izin tambang baru, angkanya melonjak hingga Rp200 juta.Sedangkan untuk permohonan izin pengusahaan air tanah (SIPA), besaran pungutan bervariasi antara Rp5 juta hingga Rp20 juta per dokumen, namun total akumulasi per perizinan bisa mencapai Rp80 juta."Diminta antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. Nah, ya. Itu tadi kemudian untuk yang air tanah ya hampir sama tapi jumlahnya lebih kecil ya. Untuk pengajuan surat izin pengusahaan air tanah atau SIPA besaran pungutannya itu bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta. Itu total untuk setiap perizinan untuk SIPA itu bisa diperkirakan itu Rp50 juta hingga jumlahnya sampai Rp80 juta," ucapnya."Hasil dari pungutan ini yang tidak ada dalam ketentuan, dibagi-bagi ketua tim kerja kepada kepala dinas. Di mana seharusnya pelayanan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis kecuali pajak dan biaya lainnya yang masuk dalam daftar kualifikasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," imbuhnya.Barang bukti hasil penggeledahanBerdasarkan hasil penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, tim Pidsus Kejati Jatim mengamankan aset dalam bentuk tunai maupun saldo di berbagai ATM. Dari tangan Kadis ESDM Aris Mukiyono, penyidik menyita total Rp494 juta."Kami amankan barang bukti uang dari tersangka Aris Mukiyono amankan uang tunai Rp259.100.000, Rekening BCA Rp109.039.809,49, Rekening Mandiri sebesar Rp126.864.331 sehingga total mencapai Rp494.414.140,49," tuturnya.Sedangkan dari tersangka Ony Setiawan, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp1.644.550.000.Kemudian dari tersangka H memperoleh rekening BCA sebesar Rp229.685.625 dengan total keseluruhan barang bukti uang yang diamankan penyidik mencapai Rp2.369.239.765,49.Kejati Jatim menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupdi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi.Wagiyo menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, termasuk pendalaman potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejati Jatim pun telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kemana dan kepada siapa saja aliran dana haram tersebut. (frd/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260417130115-20-1349110/reaksi-khofifah-atas-penggeledahan-dinas-esdm-oleh-kejati-jatim
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
18 Apr 2026
KPK Beri Lima Rekomendasi untuk Perbaikan KIP Kuliah
18 Apr 2026
IPB soal Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa: Kasus 2024, Ada Mediasi
18 Apr 2026
FOTO: 460 Petugas PPIH Diberangkatkan ke Arab Saudi
18 Apr 2026
Nenek di Kediri Jadi Tersangka Usai Aniaya Cucu hingga Tewas
17 Apr 2026
Siswa di Muara Kali Adem Tangerang Tewas, 15 Pelajar Tersangka
17 Apr 2026
Yasonna: Jangan Diam saat Jadi Korban dan Saksikan Pelecehan Seksual