Alasan Pemerintah Susun PP Atur Anggota Polri di Jabatan Sipil
Judul: Alasan Pemerintah Susun PP Atur Anggota Polri di Jabatan Sipil Jakarta, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkap alasan pemerintah mempersiapkan menyusun Peratur
Jakarta, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkap alasan pemerintah mempersiapkan menyusun Peraturan Pemerintah yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.Ia berpendapat jika hal itu hanya diatur dalam Peraturan Kapolri cakupannya terbatas pada internal Polri.Lihat Juga :Ibu Sembunyikan Mayat Anaknya Dalam Freezer selama 20 Tahun
Belakangan Peraturan Polri (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota aktif di jabatan sipil menuai kontroversi.Aturan itu mengatur terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
"Kalau Peraturan Kapolri tentu cakupannya terbatas internal Kapolri. Tapi ini karena menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan bentuk Peraturan Pemerintah," kata Yusril dalam konferensi pers, Jakarta, Sabtu (20/12).Yusril menyampaikan PP itu merupakan pelaksanaan yang diatur dalam UU Polri dan UU ASN.
"Dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah. Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh Peraturan Pemerintah," ucapnya.Perpol No.10 Tahun 2025 belakangan menuai polemik di tengah masyarakat.Aturan itu diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember, ada 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota polisi aktif.Lihat Juga :Kamboja-Thailand Perang Terus & Belum Mau Damai, China Turun TanganPasal 3 aturan itu menyatakan pelaksanaan tugas Anggota Polri pada jabatan di dalam dilaksanakan pada kementerian/lembaga/badan/komisi; dan Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.Pelaksanaan tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi dapat dilaksanakan pada Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan.Lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.Lihat Juga :Israel Secara Brutal Bom Pesta Pernikahan di Gaza, 6 Orang TewasSelain itu juga Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (mnf/bac)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251220182302-20-1309078/alasan-pemerintah-susun-pp-atur-anggota-polri-di-jabatan-sipil
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Danpuspom: Bentrok TNI-Polri di Papua Selatan Dipicu Miskomunikasi
13 Feb 2026
Roy Suryo Cs Surati Irwasum Polri Minta Setop Kasus Ijazah Jokowi
13 Feb 2026
Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Cirebon, 1.505 Orang Terdampak
13 Feb 2026
MenLH Cek Gudang Kimia dan Sungai Tangsel, Ungkap Kesalahan Tak Ada IPAL
13 Feb 2026
Prabowo: 10 Tahun Terakhir Banyak Dana Desa Tak Sampai ke Rakyat
13 Feb 2026
Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kapolres Bima, Bakal Proses Etik-Pidana