2 Pengawas Sekolah Bogor Dipecat Buntut Dugaan Kumpul Kebo
Judul: 2 Pengawas Sekolah Bogor Dipecat Buntut Dugaan Kumpul Kebo Jakarta, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman disiplin terberat berupa pemberhentian kepad
Jakarta, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman disiplin terberat berupa pemberhentian kepada dua pengawas sekolah tingkat SD dan SMP yang diduga melakukan pelanggaran berat kode etik aparatur sipil negara (ASN)."Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Minggu (21/12).Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan perilaku tidak pantas berupa hidup bersama di luar ikatan pernikahan atau kumpul kebo.
Peristiwa ini mencuat setelah video penggerebekan keduanya beredar di media sosial. Aksi penggerebekan dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang tidak terima orang tuanya diduga melakukan perselingkuhan.Ajat menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, proses penanganan kasus tersebut berlangsung cukup panjang. Pemeriksaan diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.Lihat Juga :Mahfud MD Curhat Komisi Reformasi Polri Dapat Aduan Polwan SelingkuhAjat menyebutkan, rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025.Selanjutnya, surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua oknum pengawas sekolah tersebut pada 15 Desember 2025 dan sejak saat itu mulai berlaku penghitungan masa banding administratif."Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap," ujarnya.Ia menegaskan, salah satu pengawas, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.Ajat mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik."Ini harus menjadi pembelajaran bersama. Apa yang kita lakukan akan berdampak kepada diri kita sendiri, sehingga amanah sebagai aparatur negara harus dijaga," katanya. (antara)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251221123446-20-1309190/2-pengawas-sekolah-bogor-dipecat-buntut-dugaan-kumpul-kebo
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
GP Ansor Terima Permintaan Maaf Bahar bin Smith Dengan Satu Syarat
13 Feb 2026
FOTO: Longsor di Jalur Lingkar Utara Jatigede Sumedang
13 Feb 2026
Jokowi Jawab Rumor Jadi Wantimpres Prabowo: Saya di Solo Saja
13 Feb 2026
Bus Bawa 33 Penumpang Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, Pramugari Tewas
13 Feb 2026
Perintah Prabowo ke Qodari: Kumpulin Video yang Ramal MBG Pasti Gagal
13 Feb 2026
FOTO: Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS Jakarta, Singgung BoP