Nasional 21 Dec 2025 7 views

Hukuman Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Diperberat Jadi 12 Tahun

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, Iwan...

Hukuman Eks Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Diperberat Jadi 12 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, Iwan divonis 11 tahun penjara.

Majelis hakim banding menyatakan Iwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan seni fiktif di dinas yang dipimpinnya. Tindak pidana ini berlangsung dari Januari 2022 hingga Desember 2024, sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Putusan banding yang dikutip pada Minggu (21/12) menyebutkan, "Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dr. Iwan Henry Wardhana berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan."

Selain itu, hukuman uang pengganti yang harus dibayar Iwan juga meningkat dari Rp13,535 miliar menjadi Rp20 miliar (Rp20.507.199.844,00).

Jika Iwan tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Hakim menambahkan, "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun."

Masa penangkapan dan penahanan Iwan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan ia akan tetap berada dalam tahanan. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Iwan sebesar Rp2.500 untuk dua tingkat peradilan.

Perkara nomor: 62/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Teguh Harianto, dengan hakim anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti adalah Effendi P. Tampubolon. Putusan dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis, 18 Desember 2025.

**Pertimbangan Hukum**

Majelis hakim banding tidak sependapat dengan pengadilan tingkat pertama maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pidana yang dibebankan kepada Iwan. Hal ini karena Iwan, sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, dinilai tidak melaksanakan fungsi dan tugas sesuai sumpah jabatan yang diembannya.

Tindak pidana korupsi ini berawal dari perbuatan Iwan yang menyeret terdakwa-terdakwa lainnya, menjadikannya "motor" terjadinya tindak pidana tersebut. Iwan juga dinilai tidak berupaya mengembalikan kerugian negara, bahkan berfoya-foya dalam menyelewengkan uang negara di tengah keprihatinan atas uang negara.

Mengenai jumlah uang pengganti, majelis hakim PT DKI sependapat dengan JPU. Fakta persidangan menunjukkan Iwan menerima uang sebesar Rp15.700.000.000 dari saksi Gatot Arif Rahmadi dan Rp500.000.000 dari saksi Ni Nengah Sutiarsih.

Iwan juga memerintahkan penggunaan sejumlah uang dari anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Tahun Anggaran 2022-2024, sebesar Rp4.307.199.844, untuk keperluan uang tahun baru, THR, acara munggahan, kegiatan kebugaran, dan uang saku pembelian bunga.

"Menimbang, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 30 Oktober 2025 harus diubah sepanjang mengenai lamanya pidananya, jumlah uang pengganti dan barang bukti," ucap hakim.

Hakim juga menambahkan bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa yang terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251221134227-12-1309200/hukuman-eks-kadisbud-dki-iwan-henry-wardhana-diperberat-jadi-12-tahun
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.