Nasional 21 Dec 2025 9 views

KPK Ungkap Kondisi Petugas yang Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pegawainya dalam kondisi baik setelah diduga ditabrak oleh mobil Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaks...

KPK Ungkap Kondisi Petugas yang Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pegawainya dalam kondisi baik setelah diduga ditabrak oleh mobil Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Tri Taruna Fariadi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kondisi petugas tersebut selamat.

Insiden penabrakan ini terjadi saat tim penindakan KPK berusaha menangkap Tri Taruna dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di HSU, Kalimantan Selatan. Meskipun Tri Taruna berhasil melarikan diri, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

KPK berencana untuk memasukkan nama Tri Taruna ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Tri Taruna melakukan perlawanan dan melarikan diri saat hendak ditangkap. Jika pencarian tidak membuahkan hasil, DPO akan diterbitkan.

Asep menambahkan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta keluarga Tri Taruna dalam upaya pencarian. KPK berharap Tri Taruna dapat bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.

Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang sama. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251221150501-12-1309214/kpk-ungkap-kondisi-petugas-yang-ditabrak-kasi-datun-kejari-hsu
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.