Kejati Jakarta Bongkar Kasus Klaim Fiktif BPJS, 1 Orang Jadi Tersangka
Kejati Jakarta Bongkar Kasus Klaim Fiktif BPJS, 1 Orang Jadi Tersangka Jakarta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membongkar kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan ke
Jakarta, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta membongkar kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jakarta periode 2014-2024.Asintel Kejati Jakarta Hutamrin menyebut dalam kasus ini pihaknya menetapkan sosok perempuan berinisial RAS sebagai tersangka.Polisi Telusuri Aset Ayu Puspita usai Tipu Klien WO Sampai Rp11,5 M
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan saudari RAS sebagai tersangka," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/12).Hutamrin menjelaskan dalam kasus ini RAS memperdaya karyawan perusahaan dengan menggunakan identitasnya untuk pencairan BPJS sebesar 10 persen.
Ia mengatakan RAS meminjam identitas karyawan tersebut dengan iming-iming pemberian fee sebesar Rp1-2 juta.Hutamirin menyebut identitas yang dipinjam mulai dari KTP, Kartu BPJS, hingga rekening peserta BPJS. Untuk memuluskan aksinya, RAS bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS di wilayah Jakarta."Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK [tahap 1 dan 2]," imbuhnya.Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara detail siapa sosok RAS ini. Hutamirin hanya mengemukakan bahwa RAS bukan bagian atau karyawan BPJS.Lawan Petugas & Kabur, KPK Akan Terbitkan DPO Kasi Datun Kejari HSU"Dia [RAS] di luar daripada BPJS. Tapi dia bekerja sama dengan Oknum BPJS untuk membuat ataupun mengajukan klaim fiktif terhadap BPJS tersebut," pungkasnya.Atas perbuatannya, penyidik menyebut negara telah dirugikan sebesar Rp21 miliar. Namun, hal itu baru hitungan sementara dan masih bisa bertambah.RAS dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak Kamis (18/12). (tfq/dmi)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Kemenkum DK Jakarta Rancang Sentra Kekayaan Intelektual Kampus
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati