AKBP B Tersangka Kematian Dosen Semarang Dijerat Pasal Berlapis
Judul: AKBP B Tersangka Kematian Dosen Semarang Dijerat Pasal Berlapis Jakarta, Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan AKBP Basuki (B) sebagai tersangka dalam kasus kemati
Jakarta, Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan AKBP Basuki (B) sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen perempuan, D (35), di Semarang.Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan AKBP Basuki itu dijerat pasal berlapis atas kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) tersebut.Ia mengatakan, Basuki dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 KUHP juncto Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP.
"Sesuai dengan Pasal 359 KUHP yaitu kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kemudian ada pasal 306 dan 304 KUHP, tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang membutuhkan bantuan," kata Artanto di Stasiun Tawang, Semarang, Minggu (21/12) seperti dikutip dari detikJateng.Lihat Juga :AKBP B Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Perempuan di Semarang
Selain telah ditetapkan jadi tersangka, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki yang digelar di Polda Jateng menetapkan sanksi polisi berusia 56 itu untuk dipecat alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).Terkait hasil autopsi korban yang semula ditemukan di dalam kamar sebuah penginapan di Semarang, Artanto mengaku belum bisa menjelaskan. Sebelumnya, autopsi terhadap jenazah korban sudah dilakukan dokter dari RSUP Dr Kariadi, Semarang."Hasil autopsi penyidik sama dokter nanti kalau ada kesempatan akan menyampaikan, tapi prinsipnya proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu," jelasnya.Lihat Juga :Polda Jateng Copot AKBP B Buntut Kematian Dosen Untag SemarangSebelumnya diberitakan, seorang dosen Untag Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.Korban--yang menginap bersama AKBP Basuki-- semula diduga meninggal karena sakit."Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11).Kematian korban berujung temuan bahwa korban tinggal bersama AKBP Basuki. Temuan ini berujung sanksi etik kepada Basuki.
Lihat Juga :Fakta-fakta Kematian Dosen Perempuan Semarang Seret Pamen Polda JatengBaca berita lengkapnya di sini. (kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251221211137-12-1309312/akbp-b-tersangka-kematian-dosen-semarang-dijerat-pasal-berlapis
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
GP Ansor Terima Permintaan Maaf Bahar bin Smith Dengan Satu Syarat
13 Feb 2026
FOTO: Longsor di Jalur Lingkar Utara Jatigede Sumedang
13 Feb 2026
Jokowi Jawab Rumor Jadi Wantimpres Prabowo: Saya di Solo Saja
13 Feb 2026
Bus Bawa 33 Penumpang Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, Pramugari Tewas
13 Feb 2026
Perintah Prabowo ke Qodari: Kumpulin Video yang Ramal MBG Pasti Gagal
13 Feb 2026
FOTO: Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS Jakarta, Singgung BoP