Yusril Sebut PP soal Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026
Judul: Yusril Sebut PP soal Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026 Jakarta, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Peraturan Pemerintah (PP) terkait penugasa
Jakarta, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut Peraturan Pemerintah (PP) terkait penugasan anggota Polri di luar struktur akan rampung pada Januari 2026.Yusril menyebut penerbitan PP tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).Ia mengatakan cara ini juga dipilih lantaran akan jauh lebih cepat ketimbang harus melakukan revisi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12)."Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," imbuhnya.
Pilihan RedaksiAlasan Pemerintah Susun PP Atur Anggota Polri di Jabatan SipilKapolri Respons Pemerintah Siapkan PP Atur Polri di Jabatan SipilListyo Berterima Kasih ke Prabowo Akan Buat PP Polisi di Jabatan SipilIa menjelaskan nantinya PP yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto itu akan mengatur jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian sehingga bisa diisi personel Polri.Yusril menyebut hal itu sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah."PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN," tuturnya.Ia mengatakan proses perumusan PP tersebut juga sudah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Presiden, kata dia, telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP."Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan," jelasnya.Dalam kesempatan yang sama, Yusril juga menyinggung aturan jabatan personel TNI yang sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menegaskan bahwa pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang."UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah. Meski Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, namun berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya," jelasnya.Di sisi lain, Yusril mengatakan keputusan terkait revisi UU Polri sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie, serta arah kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut."Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan kebijakan Presiden setelah komisi menyelesaikan tugasnya," katanya.
(tfq/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251222082043-12-1309368/yusril-sebut-pp-soal-polri-di-jabatan-sipil-bakal-rampung-januari-2026
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Baliho Film 'Aku Harus Mati' Meresahkan, Potensi Provokasi Bunuh Diri
06 Apr 2026
Pramono Geram Laporan JAKI Dibalas Foto AI: Siapapun yang Salah, Hukum
06 Apr 2026
Tim JK soal Rismon Sebut Ucapan Rp5 M Hasil AI: Biar Diuji Penyidik
06 Apr 2026
KPK Panggil 5 Petinggi Biro Travel Haji dan Umrah di Kasus Yaqut
06 Apr 2026
Hasan Nasbi Kritik Balik Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo
06 Apr 2026
Sidang Perdana Pembunuhan Kacab Bank, Oditur Militer Siapkan 17 Saksi