Pamer Alat Kelamin ke Perempuan 17 Tahun, Polisi di Bone Kena Demosi
Judul: Pamer Alat Kelamin ke Perempuan 17 Tahun, Polisi di Bone Kena Demosi Makassar, Anggota Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Aipda H (40) dijatuhi sanksi demosi selama lim
Makassar, Anggota Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Aipda H (40) dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun usai diputuskan melanggar etik karena memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan berusia 17 tahun saat video call (VC).Aipda H telah menjalani sidang kode etik yang digelar pada 1 Oktober lalu dan diberikan sanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi selama lima tahun."Iya, jadi putusannya berupa penempatan khusus selama 30 hari yang sudah dijalani, kemudian demosi 5 tahun keluar dari Polres Bone," kata Kasi Propam Polres Bone AKP Muh Ali kepada wartawan, Senin (22/12).
Lihat Juga :Singapura Vonis WNI 3 Minggu Bui Imbas Pamer Alat Kelamin di PesawatAli menuturkan bahwa Aipda H sebelumnya bertugas sebagai Bintara SPKT Polres Bone. Setelah menjalani sidang kode etik, Aipda H kemudian dipindahkan ke bagian Seksi Umum (SIUM)."Setelah sidang, ditempatkan di Ba Sium," ujarnya.
Kasus ini terjadi pada Senin (21/7) lalu. Bermula ketika korban menerima panggilan video dari Aipda H, dan tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban."Awalnya terduga pelaku masih menggunakan sarung. Tidak lama kemudian sarung yang digunakan dibuka dan alat kelaminnya diperlihatkan secara utuh kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan.Lihat Juga :Mahasiswa Lampung Mengaku Tak Sadar Pamer Alat Kelamin di MinimarketSetelah kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone pada 6 Agustus lalu. Kemudian antara pelaku dan korban, kata Alvin tidak saling kenal. Namun, nomor handphone korban didapatkan saat korban menemani sahabatnya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone."Korban hanya pernah menemani temannya melapor ke SPKT, dan dari situ nomor korban didapatkan," ungkapnya.Alvin menuturkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menyimpulkan perkara tersebut memenuhi unsur untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan."Perkara ini sudah dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.Lihat Juga :Pria Pamer Kelamin di Kemang Ditangkap Warga Usai Siswi Teriak Tolong (mir/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251222123733-12-1309484/pamer-alat-kelamin-ke-perempuan-17-tahun-polisi-di-bone-kena-demosi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Jokowi Sebut Proses Hukum Lanjut Meski Seandainya Roy Suryo Minta Maaf
13 Feb 2026
Banjir Landa Jember: Jembatan Putus, 3.944 KK Terdampak
13 Feb 2026
Kata Warga Usai Santap Ikan Sungai Cisadane Tercemar Kimia: Bau Solar
13 Feb 2026
Gus Ipul Desak Walkot Denpasar Tarik Ucapan soal Penonaktifan BPJS
13 Feb 2026
GP Ansor Terima Permintaan Maaf Bahar bin Smith Dengan Satu Syarat
13 Feb 2026
FOTO: Longsor di Jalur Lingkar Utara Jatigede Sumedang