Imigrasi Resmi Tangkal Bonnie Blue Masuk Indonesia 10 Tahun
Judul: Imigrasi Resmi Tangkal Bonnie Blue Masuk Indonesia 10 Tahun Jakarta, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengajukan penangkalan selama 10 tahun terha
Jakarta, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mengajukan penangkalan selama 10 tahun terhadap warga negara asing (WNA) berinisial TEB alias Bonnie Blue per 12 Desember 2025.Usulan tersebut disampaikan melalui surat nomor: WIM.20-GR.03.02-19449 menyusul serangkaian pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan kreator konten dewasa tersebut selama berada di Bali.Lihat Juga :3 Aktivis Ditangkap di Bali Dipulangkan, 1 Jadi Tersangka Demo Agustus"Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman melalui keterangan persnya, Senin (22/12).
Kasus hukum tersebut terungkap setelah masyarakat resah atas aktivitas Bonnie Blue dan belasan WNA lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum.Para WNA tersebut ditangkap Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.
Bonnie Blue ditangkap bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan "BONNIE BLUE's BANGBUS" untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten, yang dinilai membahayakan keselamatan.Lihat Juga :Denpasar Tiadakan Kembang Api Tahun Baru, Fokus Antisipasi BencanaHasil pemeriksaan forensik digital pada ponsel Bonnie Blue tidak memenuhi unsur pidana UU ITE maupun UU Pornografi karena konten video bersifat pribadi.Namun, para WNA tersebut tetap diproses hukum atas pelanggaran lalu lintas.Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan Bonnie Blue dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (fra/ryn/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251222125250-12-1309493/imigrasi-resmi-tangkal-bonnie-blue-masuk-indonesia-10-tahun
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Gibran Ingatkan Persatuan dan Toleransi saat Pawai Paskah di Kupang
06 Apr 2026
Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap Usai Viral
06 Apr 2026
Bareskrim Tangkap 'The Doctor' Jaringan Narkoba Koh Erwin di Malaysia
06 Apr 2026
Pakar: RUU Perampasan Aset Harus Beli Nilai Tambah Ekonomi ke Negara
06 Apr 2026
FOTO: Pendataan Pendatang Baru Jakarta Pasca Lebaran 2026
06 Apr 2026
Padepokan Diduga Lokasi Aliran Sesat Dibakar Massa di Taraju Tasik