Nasional 22 Dec 2025 13 views

DKI Bebaskan Sekolah Swasta dari Pajak Bumi dan Bangunan 100 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk sekolah swasta di Jakarta. Kebijak...

DKI Bebaskan Sekolah Swasta dari Pajak Bumi dan Bangunan 100 Persen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembebasan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk sekolah swasta di Jakarta. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 dan disebut sebagai terobosan yang belum pernah ada pada era gubernur-gubernur sebelumnya seperti Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, dan Anies Baswedan.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI, Yustinus Prastowo, di Jakarta pada Senin (22/12), menyatakan bahwa mulai tahun depan, kewajiban PBB untuk sekolah swasta dari tingkat SD, SMP, hingga SMA akan dikurangi hingga 100 persen.

Gagasan pembebasan PBB-P2 ini muncul setelah Pemprov DKI menelaah berbagai kebijakan yang berlaku dan menghimpun keluhan dari para pengelola sekolah swasta di Jakarta yang selama ini terbebani PBB yang cukup besar. Dengan pembebasan ini, anggaran sekolah swasta dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, terutama peningkatan mutu pendidikan.

Prastowo berharap kebijakan ini dapat meringankan beban operasional sekolah, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan swasta, serta berkontribusi pada peningkatan akses dan kualitas pendidikan di Jakarta. Ia menekankan bahwa ini bukan hanya soal pajak, melainkan keberpihakan negara terhadap fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berdasarkan Data Pendidikan DKI Jakarta, saat ini terdapat lebih dari 10 ribu penyelenggara sekolah di provinsi tersebut, dengan sekitar 80 persen atau delapan ribu di antaranya diselenggarakan oleh pihak swasta, mulai dari tingkat PAUD hingga SMA sederajat.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251222162135-20-1309603/dki-bebaskan-sekolah-swasta-dari-pajak-bumi-dan-bangunan-100-persen
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.