PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Ijazah Gibran
Judul: PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Ijazah Gibran Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan
Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam gugatan perdata terhadap polemik ijazah Gibran yang digugat oleh HM Subhan.Juru bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan perkara ini tidak dapat diterima karena bukan kewenangan dari PN Jakarta Pusat.Lihat Juga :Penggugat Ijazah SMA Rp125 T Mau Damai Asal Gibran Mundur dari Wapres
"Dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Sunoto kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/12).Sunoto mengatakan bahwa putusan ini sekaligus mengakhiri perkara polemik Gibran ini di PN Jakarta Pusat.
"Artinya kalau sudah ada amar menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang. Ini berarti sebagai putusan akhir. Mengakhiri perkara ini," ujarnya.Sebelumnya, Gibran digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penggugat sekaligus kuasa hukum tertulis adalah HM Subhan. Gugatan dimasukkan pada Jumat (29/8) lalu.Lihat Juga :Roy Suryo Cs Tetap Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu JokowiDilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.Subhan mengatakan gugatan ini dilakukan karena ada kerugian dalam perkara ini baik materiil dan immateriil, meski tidak menyebut secara gamblang. Menurut dia, objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran."Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan," ucap Subhan. (fra/fam/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251222184917-20-1309666/pn-jakpus-nyatakan-tidak-berwenang-tangani-ijazah-gibran
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Gibran Ingatkan Persatuan dan Toleransi saat Pawai Paskah di Kupang
06 Apr 2026
Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap Usai Viral
06 Apr 2026
Bareskrim Tangkap 'The Doctor' Jaringan Narkoba Koh Erwin di Malaysia
06 Apr 2026
Pakar: RUU Perampasan Aset Harus Beli Nilai Tambah Ekonomi ke Negara
06 Apr 2026
FOTO: Pendataan Pendatang Baru Jakarta Pasca Lebaran 2026
06 Apr 2026
Padepokan Diduga Lokasi Aliran Sesat Dibakar Massa di Taraju Tasik