PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Ijazah Gibran
PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang Tangani Ijazah Gibran Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan
Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam gugatan perdata terhadap polemik ijazah Gibran yang digugat oleh HM Subhan.Juru bicara PN Jakarta Pusat Sunoto mengatakan perkara ini tidak dapat diterima karena bukan kewenangan dari PN Jakarta Pusat.Penggugat Ijazah SMA Rp125 T Mau Damai Asal Gibran Mundur dari Wapres
"Dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Sunoto kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/12).Sunoto mengatakan bahwa putusan ini sekaligus mengakhiri perkara polemik Gibran ini di PN Jakarta Pusat.
"Artinya kalau sudah ada amar menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang. Ini berarti sebagai putusan akhir. Mengakhiri perkara ini," ujarnya.Sebelumnya, Gibran digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Penggugat sekaligus kuasa hukum tertulis adalah HM Subhan. Gugatan dimasukkan pada Jumat (29/8) lalu.Roy Suryo Cs Tetap Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu JokowiDilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.Subhan mengatakan gugatan ini dilakukan karena ada kerugian dalam perkara ini baik materiil dan immateriil, meski tidak menyebut secara gamblang. Menurut dia, objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran."Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan," ucap Subhan. (fra/fam/fra)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Menteri Agama Pimpin Pemotongan Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal
28 May 2026
Kemenkum DK Jakarta Rancang Sentra Kekayaan Intelektual Kampus
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban