Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi Baznas
Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi Baznas Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli (P) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pe
Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Tengah, Padeli (P) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara korupsi Baznas di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penetapan tersangka dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai mendapati dua alat bukti yang cukup."Kejagung hari ini menetapkan mantan Kajari Enrekang, di wilayah Sulawesi Selatan Inisial P [tersangka] yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah," ujarnya kepada wartawan, Senin (22/12).
Anang menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan dugaan transaksi penanganan perkara perkara kasus korupsi Baznas.
Serahkan Diri, Kasi Datun HSU Bantah Tabrak Petugas KPK saat OTTBerbekal laporan masyarakat itu, kata dia, tim pengawas Kejagung langsung melakukan penyelidikan dan mendapati indikasi adanya suap terhadap Padeli."Didalami oleh kepengawasan ternyata cukup bukti dan segera dilimpahkan ke Pidsus karena intel maupun pengawasan tidak bisa menangani secara. Pidsus yang mempunyai kewenangan," imbuhnyaSelain Padeli, Anang menyebut Kejagung turut menetapkan pihak swasta berinisial SL sebagai tersangka. Dalam proses pengurusan perkara ini, Padeli dan SL menerima suap hingga Rp840 juta."Dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial SL," katanya.Kejagung Buka Suara Terkait OTT Kajari dan Kasi Intel HSU Kalsel (tfq/dal)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Menteri Agama Pimpin Pemotongan Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal
28 May 2026
Kemenkum DK Jakarta Rancang Sentra Kekayaan Intelektual Kampus
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban