MA Tolak PK Napi Korupsi Eks Walkot Bima NTB Muhammad Lutfi
Judul: MA Tolak PK Napi Korupsi Eks Walkot Bima NTB Muhammad Lutfi Jakarta, Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lu
Jakarta, Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Menolak permohonan Peninjauan Kembali terpidana," bunyi amar putusan PK milik Muhammad Lutfi yang diakses melalui laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Senin (22/12) seperti dikutip dari Antara.
Lihat Juga :
KPK Tahan Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan
Majelis hakim yang menolak PK Muhammad Lutfi sebagai pemohon dengan amar putusan nomor: 2637 PK/PID.SUS/2025 tersebut diketuai Prim Haryadi bersama dua anggotanya, Yanto dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Sebelum vonis hukumannya inkrah, Lutfi juga gagal di tingkat kasasi. Putusan kasasi yang membuat hukumannya inkrah itu memperkuat putusan banding di Pengadilan Tinggi NTB.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi NTB, majelis hakim banding membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Mataram.
Majelis hakim di tingkat banding kemudian mengadili perkara Muhammad Lutfi dengan menjatuhi pidana hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti denda.
Hakim turut membebankan Muhammad Lutfi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar subsider 1 tahun kurungan pengganti.
Lihat Juga :
Diskusi Buku Reset Indonesia Dibubarkan Aparat, Polisi Buka Suara
(antara/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251222203253-12-1309694/ma-tolak-pk-napi-korupsi-eks-walkot-bima-ntb-muhammad-lutfi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 14 Tahun Penjara
13 Feb 2026
Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba
13 Feb 2026
Pram Buka Festival Imlek 2026: Simbol Jakarta Kota Global dan Inklusif
13 Feb 2026
Golkar Ingatkan Kader di Kabinet Jangan Saling Bertengkar di Publik
13 Feb 2026
Prabowo: Dear Friends, Indonesians Are Not Stupid
13 Feb 2026
Basarnas Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Longsor Cisarua