3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 14 Tahun Penjara
Judul: 3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 14 Tahun Penjara Jakarta, Tiga terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertam...
Jakarta, Tiga terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dituntut 14 penjara.Mereka di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin."Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoki Firnandi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sani dkk juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.Selain itu, JPU juga menuntut Sani dkk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp5 miliar subsider 7 tahun.
Pilihan RedaksiPelarian Buron Riza Chalid Terdeteksi di Salah Satu Negara ASEANKPK Periksa Mantan Menteri BUMN Rini SoemarnoEks Menteri BUMN Rini Soemarno Diperiksa KPK soal Akuisisi PerusahaanDalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.Selain itu, Perbuatan para terdakwa turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar.Sementara hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum.Sebelumnya, dalam perkara ini, ada total 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.Mereka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.Salah satu tersangka merupakan anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza. Sementara untuk Riza Chalid sendiri sejauh ini masih menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
(fam/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260213213136-12-1328097/3-terdakwa-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-dituntut-14-tahun-penjara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Prabowo Mau Bangun 10 Kampus Baru Tahun Ini
13 Feb 2026
Saksi di Sidang Noel Akui Terima Uang 'Terima Kasih' Rp65 Juta
13 Feb 2026
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
13 Feb 2026
Super Air Jet Lombok-Surabaya Delay 5 Jam, Penumpang Protes
13 Feb 2026
Riva Siahaan dkk Dituntut 14 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi BBM
13 Feb 2026
Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba