Saksi di Sidang Noel Akui Terima Uang 'Terima Kasih' Rp65 Juta
Judul: Saksi di Sidang Noel Akui Terima Uang 'Terima Kasih' Rp65 Juta Jakarta, Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 Kemnaker periode 2015-2020 Chandr...
Jakarta, Kepala Seksi Bidang Akreditasi Kelembagaan dan Sistem Manajemen K3 Kemnaker periode 2015-2020 Chandrales Riawati Dewi mengaku menerima uang 'terima kasih' Rp65 juta untuk mengurus sertifikasi K3.Hal tersebut ia ungkap saat bersaksi di dalam persidangan kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menyangkut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenezer di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (13/2).Dewi mengaku pernah menerima uang Rp65 juta tersebut setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kan Ibu di sini mengatakan di BAP Ibu sampai Ibu terima Rp65 juta," ujar JPU membacakan BAP tersebut."Iya, sudah saya kembalikan," jawab Dewi.
Dewi mengungkap uang tersebut diterimanya saat ia menjabat sebagai Kepala Seksi 2019 hingga tahun 2025.Pilihan RedaksiSidang Noel, Saksi Kemnaker Beberkan soal Uang Nonteknis & ApresiasiKejagung Dalami Jaksa Minta Uang di Kasus Korupsi KemenakerEks Staf Ida Fauziyah Mengaku Terima Ratusan Juta dan Tiket BLACKPINKIa juga mengungkap jika uang tersebut ia dapat dari pihak perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3)."Seingat saya, awal saya sebagai Kepala Seksi itu Pak, memang saya sedikit kaget, kenapa ini diberikan? Kenapa ada pemberian ini? Gitu. Walaupun sebelumnya saya pernah dengar tapi saya baru tahu. Tapi PJK3 selalu bilang ini uang terima kasih ya Bu, disampaikan untuk teman-teman," ungkap Dewi.Sementara itu, saat hakim bertanya ke Dewi, terungkap bahwa uang tersebut diberikan karena membantu memproses sertifikat K3."Tidak mungkin karena Ibu ada di situ, Ibu adalah orang yang bagian dari proses itu. Jadi tidak ada kata mungkin. Ibu ada dalam proses bisnis di situ sehingga pertanyaannya, terima kasih atas apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana."Membantu memproses sertifikat," jawab Dewi.Sebelumnya, dalam kasus ini, Noel dkk didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 sejumlah Rp6,5 miliar."Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi atau Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3," ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (19/1).Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3.365.000.000,00 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Uang dan sepeda motor diberikan ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
(fam/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260213175414-12-1328016/saksi-di-sidang-noel-akui-terima-uang-terima-kasih-rp65-juta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Habiburokhman: Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri
13 Feb 2026
Prabowo Mau Bangun 10 Kampus Baru Tahun Ini
13 Feb 2026
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
13 Feb 2026
Super Air Jet Lombok-Surabaya Delay 5 Jam, Penumpang Protes
13 Feb 2026
Riva Siahaan dkk Dituntut 14 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi BBM
13 Feb 2026
3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 14 Tahun Penjara