Kasus Korupsi Penjualan Aluminium, Eks Direktur Inalum Ditahan Kejati
Judul: Kasus Korupsi Penjualan Aluminium, Eks Direktur Inalum Ditahan Kejati Medan, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan OAK selaku Direktur Pelaksana
Medan, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode tahun 2019-2021.Dia diduga terlibat dalam kasus penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).Lihat Juga :Kajari Bangka Tengah Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi Baznas
"Hari ini tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode jabatan tahun 2019-2021," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Medan, Senin (22/12).Indra menyebutkan tersangka OAK bersama sama dengan tersangka DS dan JS (yang telah terlebih dahulu dilakukan penahanan), diduga secara bersama sama dengan mufakat jahat telah mengubah skema pembayaran yang sebelumnya harus secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) yang diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A).
"Kemudian diikuti dengan tenor selama 180 hari, sehingga PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminim alloy yang sudah dikirim oleh PT Inalum," sebutnya.Menurutnya perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara pada PT Inalum yang diperkirakan mencapai US$8 juta (jika dikonversi diperkirakan mencapai Rp133,49 miliar)."Setelah pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap tersangka," tutur Indra Ahmadi.
Lihat Juga :KPK Tahan Pejabat Kejari HSU Tersangka PemerasanAtas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Tersangka ditahan 20 hari di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan. Tim penyidik terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya," ujar Indra Ahmadi.Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya yakni DS selaku SEVP (Senior Executive Vice President) Pengembangan Usaha PT Inalum Tahun 2019, dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019. (fnr/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251222220535-12-1309709/kasus-korupsi-penjualan-aluminium-eks-direktur-inalum-ditahan-kejati
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 14 Tahun Penjara
13 Feb 2026
Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba
13 Feb 2026
Pram Buka Festival Imlek 2026: Simbol Jakarta Kota Global dan Inklusif
13 Feb 2026
Golkar Ingatkan Kader di Kabinet Jangan Saling Bertengkar di Publik
13 Feb 2026
Prabowo: Dear Friends, Indonesians Are Not Stupid
13 Feb 2026
Basarnas Resmi Tutup Operasi Pencarian Korban Longsor Cisarua