Dua Bos Sritex Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp1,35 Triliun
Dua Bos Sritex Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp1,35 Triliun Jakarta, Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa korupsi dan
Jakarta, Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa korupsi dan merugikan negara hingga Rp1,35 triliun.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang perdana kasus korupsi fasilitas kredit di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12).
Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.
"Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin.
Jaksa menjelaskan, kerugian itu berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank pelat merah. Hal itu tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kejagung Sita Tanah Sritex, 6 Bidang Tanah di Karanganyar dan Solo
Jaksa mengatakan, kasus itu berawal dari pengajuan kredit modal kerja sejak 2019 sampai 2020.
Kedua terdakwa disebut memiliki peran strategis dengan mentransfer dan membelanjakan uang yang diduga hasil tindak pidana.
"Pembelian aset tanah dan mobil, pembayaran utang, pembayaran cicilan apartemen, dan pembayaran lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan uang hasil tindak pidana pencucian kredit modal kerja," urai jaksa.
Demi mendapatkan fasilitas kredit, para terdakwa diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang direkayasa agar PT Sritex seolah-olah sehat dan layak menerima fasilitas kredit modal kerja.
Akhirnya setelah rekayasa laporan keuangan itu, PT Sritex berhasil mencairkan uang ratusan miliar dari masing-masing bank tanpa agunan yang sah.
Namun, dana hasil pencairan itu tak digunakan untuk kegiatan usaha sesuai peruntukannya.
Dana itu malah digunakan untuk membayar surat utang jangka menengah PT Sritex yang sudah jatuh tempo sejak 2017.
"Terdakwa menggunakan dana hasil pencairan untuk peruntukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu menggunakan untuk medium term note tahap I tahun 2017 yang sudah jatuh tempo," kata jaksa.
Kakak Beradik Bos Sritex Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
Selain disebut memanipulasi kredit, Iwan Setiawan juga mengakali kewajiban pembayaran utang melalui mekanisme hukum.
Jaksa mendakwa bahwa Iwan Setiawan bersama jajaran direksi disebut sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan berbagai gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan.
Menurut jaksa, dana kredit yang digunakan untuk menutup kewajiban lama dan rekayasa PKPU itu membuat pembayaran utang kepada sejumlah kreditur terus tertunda. Dan, PT Sritex akhirnya dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.
"Sejak dinyatakan pailit PT Sritex Tbk tidak dapat memenuhi kewajiban kepada bank," ucap jaksa.
Jaksa menilai rangkaian rekayasa laporan keuangan, penggunaan dokumen fiktif, hingga penyalahgunaan mekanisme PKPU itu dilakukan secara sadar dan terencana untuk menghindari kewajiban hukum.
Para terdakwa pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Atas dakwaan yang dibacakan jaksa, pengacara kedua terdakwa, Hotman Paris Hutapea, mengajukan keberatan.
"Kami ajukan keberatan," kata dia.
MA Tolak PK Napi Korupsi Eks Walkot Bima NTB Muhammad Lutfi
Baca berita lengkapnya di sini. (kid)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Timwas Haji DPR Kunjungi Tenda Jemaah di Mina, Ini Hasilnya
28 May 2026
Momen Eks Presiden RI Soekarno Nyaris Kena Tembak saat Salat Iduladha
28 May 2026
Pemotongan Sapi Kurban Prabowo dan Gibran di Masjid Istiqlal Pagi Ini
28 May 2026
Menteri Agama Pimpin Pemotongan Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal
28 May 2026
Kemenkum DK Jakarta Rancang Sentra Kekayaan Intelektual Kampus
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul