Geledah Rumah Dinas dan Kantor Kejari HSU, KPK Sita Mobil Pemda Tolitoli
Judul: Geledah Rumah Dinas dan Kantor Kejari HSU, KPK Sita Mobil Pemda Tolitoli Jakarta, Penyidik KPK telah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), rumah dina
Jakarta, Penyidik KPK telah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), rumah dinas Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu di Kalimantan Selatan.KPK juga menggeledah rumah pribadi Kajari HSU di Jakarta Timur untuk mencari barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani.Salah satu yang disita adalah mobil pikap dengan kabin ganda (double cabin) atas nama Pemkab Tolitoli, Sulawesi Tengah.
"Dari penggeledahan di tiga titik, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (24/12).Lihat Juga :Seleksi Terbuka Calon Pejabat Tinggi KPK Mengerucut 3 Nama
Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, penyidik menyita satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli."Bahwa dalam rangkaian penggeledahan tersebut, selain menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat di rumah dinas Kajari HSU yang tercatat milik Pemerintah Daerah Tolitoli," ucap Budi.Dia belum bisa menyampaikan keterkaitan mobil yang tercatat milik pemerintah daerah tersebut dengan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusutBudi hanya menyampaikan sejumlah barang bukti akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik.Hingga berita ini ditulis, .com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Pemkab Tolitoli terkait aset mobil yang disita KPK.Duduk perkara kasusDalam kasus ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari mulai kepala kejaksaan sampai kepala seksi di kejaksaan.Selain Kajari HSU Albertinus, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)."Dalam kurun November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN (Albertinus) diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi.Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17-18 Desember lalu.Lihat Juga :Laras Usai Dituntut 1 Tahun Bui: Seakan Mereka Takut Suara Wanita (kid/ryn/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251224150808-12-1310355/geledah-rumah-dinas-kantor-kejari-hsu-kpk-sita-mobil-pemda-tolitoli
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Tak Patuhi KDM, Puluhan Truk Tambang Terobos Jalan di Parung Panjang
14 Feb 2026
Kapolri Perintahkan Tangkap Penembak Pilot Smart Air
14 Feb 2026
Polisi Usut Kasus Emak-emak Bakar Toko Emas untuk Dicuri di Makassar
14 Feb 2026
Bahlil Perintahkan Kader Naikkan 20 Persen Suara Golkar di Pemilu 2029
14 Feb 2026
Habiburokhman: Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri
13 Feb 2026
Prabowo Mau Bangun 10 Kampus Baru Tahun Ini