Jaksa Agung: Banjir Besar Sumatra Dipicu Alih Fungsi Lahan Masif
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa bencana banjir besar dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat bukan hanya fenomena alam biasa. Menurutnya,....
Burhanuddin menjelaskan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Rabu (24/12), bahwa hasil klarifikasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan analisis Pusat Riset Interdisipliner ITB menunjukkan korelasi kuat antara bencana banjir besar di Sumatra dengan alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai daerah aliran sungai yang bertemu dengan curah hujan tinggi.
Ia menambahkan bahwa hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem, dan banjir bandang akibat volume air yang meluap ke permukaan.
Satgas PKH telah mengidentifikasi sejumlah besar korporasi dan perorangan yang terindikasi berkontribusi terhadap bencana banjir bandang tersebut. Burhanuddin menyebutkan bahwa Satgas PKH telah melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di tiga provinsi tersebut.
Satgas PKH akan melanjutkan investigasi terhadap semua pihak yang dicurigai terlibat dalam alih fungsi lahan di Aceh, Sumatra Utara, maupun Sumatra Barat. Proses ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Polri, untuk menyelaraskan langkah, menghindari tumpang tindih pemeriksaan, dan mempercepat penuntasan kasus secara efektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Burhanuddin menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251224160707-12-1310384/jaksa-agung-banjir-besar-sumatra-dipicu-alih-fungsi-lahan-masif
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Banjir Rendam 4 Desa di Bone Bolango, 1 Orang Hanyut Terseret Arus
28 May 2026
Kebakaran Gereja Stasi Santo Fransiskus Mimika, Api Diduga dari Altar
28 May 2026
Jemaah Haji RI Dilarang Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00, Ini Alasannya
28 May 2026
DPR Minta Pemerintah Investigasi Dugaan WNI Palsukan Riset
28 May 2026
Menag Nasaruddin: Nonmuslim Berhak Mendapatkan Hewan Kurban
28 May 2026
2 Pelaku Curanmor Ditangkap, Modus Mengaku Paranormal Pembuang Sial