16 Ribu Warga Binaan Terima Remisi Natal, 174 Napi Langsung Bebas
Judul: 16 Ribu Warga Binaan Terima Remisi Natal, 174 Napi Langsung Bebas Jakarta, Sebanyak 16.078 Warga Binaan Kristiani menerima remisi atau pengurangan masa pidana Natal 2025. R
Jakarta, Sebanyak 16.078 Warga Binaan Kristiani menerima remisi atau pengurangan masa pidana Natal 2025. Ratusan di antaranya langsung bebas."Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Indrianto melalui keterangan tertulis, Rabu (24/12)."Dari jumlah tersebut, 174 Narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK," sambungnya.
Agus menegaskan kebijakan Remisi dan PMP merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak Warga Binaan termasuk yang beragama Kristen dan Katolik. Kebijakan ini sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan."Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat," imbuhnya.
Lihat Juga :Menteri Imipas Akan Beri Remisi Tambahan ke Napi Bantu Korban BencanaAgus menyebut pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan.Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).Sesuai dengan tema Natal 2025 "Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga", Agus juga berpesan agar Warga Binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi agar tetap berada di jalan Tuhan dan terus memperbaiki diri."Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai berbuat yang merugikan mereka, apalagi mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan para penerima RK dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya diklaim dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan."Seluruh penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko," tutur Mashudi.Dia menambahkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500 (Rp9,4 miliar). (ryn/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251224170112-12-1310410/16-ribu-warga-binaan-terima-remisi-natal-174-napi-langsung-bebas
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Tak Patuhi KDM, Puluhan Truk Tambang Terobos Jalan di Parung Panjang
14 Feb 2026
Kapolri Perintahkan Tangkap Penembak Pilot Smart Air
14 Feb 2026
Polisi Usut Kasus Emak-emak Bakar Toko Emas untuk Dicuri di Makassar
14 Feb 2026
Bahlil Perintahkan Kader Naikkan 20 Persen Suara Golkar di Pemilu 2029
14 Feb 2026
Habiburokhman: Waspadai Penumpang Gelap Reformasi Polri
13 Feb 2026
Prabowo Mau Bangun 10 Kampus Baru Tahun Ini