Jokowi soal Ijazah: Memaafkan Itu Urusan Pribadi, Hukum Biar Berjalan
Jokowi soal Ijazah: Memaafkan Itu Urusan Pribadi, Hukum Biar Berjalan Jakarta, Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku bisa saja memaafkan sejumlah pihak yang ia l
Jakarta, Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku bisa saja memaafkan sejumlah pihak yang ia laporkan ke polisi dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.Namun, dia memastikan proses hukum akan tetap berjalan.Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
"Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalan apa adanya, ya," katanya kepada awak media di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12) seperti dikutip dari detikJateng.Ia kembali menegaskan proses hukum tetap berjalan meskipun terlapor sudah dimaafkan secara pribadi.
Ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka itu juga meminta untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan."Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi, kalau urusan hukum, ya urusan hukum Kita hormati proses hukum yang ada," terangnya.Saat ditanya lebih lanjut siapa saja yang akan dimaafkan, dia menjawab, "Ya nantilah, nantilah, nanti ya.""Iya, memang asli. Sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum, ya, urusan hukum. Tetapi memang kalau ada ruang untuk memaafkan, kenapa tidak juga kita lakukan. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum," sambung Jokowi.
Sebelumnnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.Polisi Tangkap 7 Pemuda Penyimpan Bom Kayu Palsu di Kosambi BandungBaca berita lengkapnya di sini. (kid/gil)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Banjir Rendam 4 Desa di Bone Bolango, 1 Orang Hanyut Terseret Arus
28 May 2026
Kebakaran Gereja Stasi Santo Fransiskus Mimika, Api Diduga dari Altar
28 May 2026
Jemaah Haji RI Dilarang Lempar Jumrah Pukul 10.00-14.00, Ini Alasannya
28 May 2026
DPR Minta Pemerintah Investigasi Dugaan WNI Palsukan Riset
28 May 2026
Menag Nasaruddin: Nonmuslim Berhak Mendapatkan Hewan Kurban
28 May 2026
2 Pelaku Curanmor Ditangkap, Modus Mengaku Paranormal Pembuang Sial