Nasional 24 Dec 2025 8 views

Jokowi soal Ijazah: Memaafkan Itu Urusan Pribadi, Hukum Biar Berjalan

Judul: Jokowi soal Ijazah: Memaafkan Itu Urusan Pribadi, Hukum Biar Berjalan Jakarta, Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku bisa saja memaafkan sejumlah pihak yang ia l

Jokowi soal Ijazah: Memaafkan Itu Urusan Pribadi, Hukum Biar Berjalan
Judul: Jokowi soal Ijazah: Memaafkan Itu Urusan Pribadi, Hukum Biar Berjalan
Jakarta, Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku bisa saja memaafkan sejumlah pihak yang ia laporkan ke polisi dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.Namun, dia memastikan proses hukum akan tetap berjalan.Lihat Juga :Wagub Bangka Belitung Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

"Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalan apa adanya, ya," katanya kepada awak media di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12) seperti dikutip dari detikJateng.Ia kembali menegaskan proses hukum tetap berjalan meskipun terlapor sudah dimaafkan secara pribadi.
Ayah dari Wapres RI Gibran Rakabuming Raka itu juga meminta untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan."Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi, kalau urusan hukum, ya urusan hukum Kita hormati proses hukum yang ada," terangnya.Saat ditanya lebih lanjut siapa saja yang akan dimaafkan, dia menjawab, "Ya nantilah, nantilah, nanti ya.""Iya, memang asli. Sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum, ya, urusan hukum. Tetapi memang kalau ada ruang untuk memaafkan, kenapa tidak juga kita lakukan. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum," sambung Jokowi.
Sebelumnnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.Polda Metro Jaya juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.Lihat Juga :Polisi Tangkap 7 Pemuda Penyimpan Bom Kayu Palsu di Kosambi BandungBaca berita lengkapnya di sini. (kid/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251224183550-20-1310441/jokowi-soal-ijazah-memaafkan-itu-urusan-pribadi-hukum-biar-berjalan
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.