Ketua Banggar DPR Ingatkan Merchant Sanksi Penolakan Pembayaran Tunai
Judul: Ketua Banggar DPR Ingatkan Merchant Sanksi Penolakan Pembayaran Tunai Jakarta, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengingatkan pelaku usaha untuk tidak m
Jakarta, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengingatkan pelaku usaha untuk tidak menolak pembayaran tunai dengan rupiah. Pernyataan ini muncul setelah beredarnya kasus seorang nenek yang ditolak saat hendak membayar roti secara tunai di sebuah toko.Ia menegaskan bahwa rupiah merupakan alat pembayaran yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sesuai regulasi tersebut, rupiah berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan tidak boleh ditolak oleh pihak manapun dalam transaksi di dalam negeri."Bila ada merchant atau penjual menolak pembeli memberikan pembayaran memakai rupiah, maka merchant tersebut bisa dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta," tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum penolakan pembayaran tunai. Ia juga meminta Bank Indonesia turut serta mengedukasi masyarakat bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah.Said menilai bahwa kemajuan layanan pembayaran digital tidak boleh membuat merchant menutup opsi pembayaran tunai.
Ia mencontohkan, Singapura yang meskipun merupakan negara maju dengan sistem cashless terbaik, tetap menyediakan layanan pembayaran tunai hingga SGD3.000. Negara-negara maju lainnya pun masih melayani pembayaran tunai."Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran non tunai, akan tetapi jangan menutup pihak pembeli atau rekanan membayar dengan tunai. Opsi itu harus tetap diberikan layanannya," ujar dia.Said juga menyoroti kondisi Indonesia yang belum semua wilayahnya tercover layanan internet, sehingga tidak semua daerah bisa menggunakan layanan non tunai. Ditambah lagi dengan tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah, ketersediaan opsi pembayaran tunai menjadi sangat penting.Ia berharap Bank Indonesia dapat lebih tegas menekankan aturan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia. Pemerintah dan DPR, menurutnya, belum merevisi ketentuan pembayaran dengan uang tunai sehingga penggunaan rupiah masih wajib diterima oleh siapapun di Indonesia."Sekali lagi saya berharap Bank Indonesia menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan yang melakukan penolakan penggunaan mata uang nasional 'Rupiah' ditindak," pungkas Said. (rir)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251226160142-633-1310894/ketua-banggar-dpr-ingatkan-merchant-sanksi-penolakan-pembayaran-tunai
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Prabowo Minta Kumpulkan Video Kritik MBG: Biar Saya Lihat Tiap Malam
14 Feb 2026
Penampakan Taman Bendera Pusaka, Ada Lapangan Padel hingga Bulutangkis
14 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Punya Koper Berisi Narkoba
14 Feb 2026
TNI Klaim Pelanggaran Hukum Prajurit Turun di 2025
14 Feb 2026
Jokowi Setujui Usul Pengembalian UU KPK yang Lama
14 Feb 2026
Pramono Sebut Progres Taman Bendera Pusaka 92 Persen, Ada Padel Gratis