TNI AL Amankan Kapal Tak Berdokumen Bawa Kayu dan Narkoba di Karimun
Judul: TNI AL Amankan Kapal Tak Berdokumen Bawa Kayu dan Narkoba di Karimun Jakarta, TNI AL mengamankan kapal bermuatan kayu tanpa dokumen lengkap dan narkoba di perairan Kecamata
Jakarta, TNI AL mengamankan kapal bermuatan kayu tanpa dokumen lengkap dan narkoba di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.Kapal dengan nama lambung KM Dolphin GT 22 itu diamankan oleh Tim Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun dalam operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru pada Jumat (26/12).Lihat Juga :Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Garmen dan Mesin Rokok Ilegal ke RI
"Penindakan dilaksanakan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun, kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun," tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun, melansir Antara, Minggu (28/12).Kapal yang dinahkodai oleh Agustiono itu membawa empat orang anak buah kapal (ABK) diketahui milik Samsul Hadi.
Setelah diamankan, kapal kemudian dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk pemeriksaan lebih lanjut.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal KM Dolphin berbendera Indonesia, di antaranya ketidaksesuaian dokumencrew list, khususnya KKM kapal yang tidak sesuai dengan data pengawak di atas kapal.KM Dolphin beserta awaknya melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp400 juta, tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun.Lihat Juga :Koalisi Sipil Minta Cara Dialogis Ditempuh di Kasus Bendera di AcehSelain itu, petugas juga menemukan satu bungkus rokok berbentuk kaleng kotak yang berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, beberapa alat hisap bong, serta dua kemasan plastik diduga bekas pakai.Atas temuan tersebut, tiga orang terduga akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepri," lanjut keterangan tersebut. (dmi/dmi)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251228220821-12-1311395/tni-al-amankan-kapal-tak-berdokumen-bawa-kayu-dan-narkoba-di-karimun
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
07 Apr 2026
KPK Atur Jadwal Periksa Ono Surono Terkait Kasus Bupati Bekasi
07 Apr 2026
Gibran Bakal Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Manado
07 Apr 2026
Komisi I Bakal Rapat Bareng Menhan soal 3 TNI Gugur-Air Keras Andrie
07 Apr 2026
Sidang Perdana, Kuasa Hukum Sekjen DPR Tak Bacakan Permohonan
07 Apr 2026
Pengusaha Klaim Diperas 4 Polisi Rp800 Juta, Lapor ke Propam Maluku
07 Apr 2026
KPK Respons Putusan MK soal BPK Paling Berwenang Audit Kerugian Negara