Polisi Dalami Motif Lain Pria Bunuh-Lempar Jasad Wanita dari Tol Bogor
Jakarta, Polresta Bogor mendalami motif lain di balik aksi pembunuhan yang dilakukan M Febryan (26) terhadap wanita inisial AA yang jasadnya dilempar dari tol layang Bogor Outer Ri...
"Kita masih tetap dalami, kalau ada perkembangan kita sampaikan, sambil kita terus cek saksi-saksi lainnya," sambungnya.Lihat Juga :Kasus Selebgram Brunei di Blok M: Korban Kirim VN Tantang Berkelahi
Jasad wanita inisial AA sebelumnya ditemukan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 01.15 WIB.Setelah diselidiki, polisi menangkap tersangka pembunuhan M Febryan (MF) alias Ambon (26). Dari hasil pemeriksaan, tersangka membunuh korban di mobil milik korban."Di dalam mobil dieksekusi. Pada saat melaksanakan eksekusi terjadi di daerah Pakansari, di dekat Stadion Pakansari. Korban dijerat menggunakan dasi yang sudah dibawa oleh tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers, Senin (25/5).Tersangka mempersiapkan dasi dan golok untuk membunuh korban. Tersangka kemudian melempar korban yang sudah dalam kondisi lemas dari atas jalan layang tol BORR ke Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kota Bogor.Rio menyebut tersangka sempat membawa korban yang sudah dalam kondisi lemas, berputar-putar menggunakan mobil. Ketika memasuki jalan layang tol BORR, pelaku kemudian melempar korban hingga jatuh ke Jalan Raya Sholis.
"Kemudian setelah dijerat dan sudah pingsan, korban dibawa muter muter dalam keadaan tidak sadar. Ketika memasuki area Yasmin atau Sholeh Iskandar, menurut pengakuan tersangka, bahwa korban gerak-gerak," ujar Rio.Momen tubuh korban jatuh dari jalan layang Tol BORR terekam CCTV dan videonya viral di media sosial (medsos). Setelah itu Febryan membawa kabur mobil korban."Kemudian terjadilah kejadian seperti di video tadi, yang (dilempar) dari jalan tol ke bawah. Itu yang merupakan tindakan sangat biadab buat kami, menurut kami itu tindakan yang sangat biadab. Kemudian (korban) jatuh ke bawah dan mobil korban dibawa menuju arah Garut," lanjutnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP, Pasal 458 ayat 1 KUHP, Pasal 479 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 466 ayat 3 juncto pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat. (dis/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260528170414-12-1363162/polisi-dalami-motif-lain-pria-bunuh-lempar-jasad-wanita-dari-tol-bogor
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi Tangkap Tiga Remaja Pembuat Konten Pocong di Sragen
28 May 2026
MUI soal Kurban Pakai APBN: Logikanya Sama dengan Bantuan Sembako
28 May 2026
PSI Jawab PDIP: Jokowi Tak Pernah Terbuka Dukung Partai
28 May 2026
Komisi III DPR: APBN Buat Hewan Kurban Banpres Tak Salah Secara Hukum
28 May 2026
PSI Beber Jokowi Akan Keliling Daerah Temui Masyarakat dan Kader
28 May 2026
Kenapa Istiqlal Tak Bagi-Bagi Langsung Daging Kurban?