Komisi III DPR: APBN Buat Hewan Kurban Banpres Tak Salah Secara Hukum
Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak salah secara hukum maupun syariah."Bahw...
"Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan," ujarnya.Lihat Juga :Kenapa Istiqlal Tak Bagi-Bagi Langsung Daging Kurban?
Ia menjelaskan secara hukum, program bantuan untuk masyarakat dari presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara.Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."Selanjutnya, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara," ujar Politikus Gerindra ini.Selain itu, ia menjelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.Lihat Juga :Menteri Agama Buka Suara soal Kurban Sapi Prabowo"Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat," ujar dia.Pada Iduladha 1447 Hijriah tahun ini, Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban. Wamensesneg Juri Ardiantoro menyebut sumber dana pembelian itu berasal dari APBN melalui anggaran bantuan presiden untuk kemasyarakatan dengan nilai sekitar Rp100 miliar.Seluruh ekor yang jadi sapi kurban Prabowo itu berasal dari peternak lokal dan terdiri atas sapi premium dengan bobot di atas 800 kilogram hingga 1,3 ton.Jenis sapi kurban yang disalurkan Prabowo antara lain berjenis Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, dan Charolais.
Sementara untuk harga sapi disesuaikan dengan bobot dan lokasi masing-masing daerah."Jadi, sumber anggarannya dari APBN melalui anggaran bantuan presiden, bantuan kemasyarakatan presiden. Jadi, harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga tentu mempengaruhi harga sapi. Jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar," kata Juri dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/5). (yoa/sfr)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260528162637-20-1363159/komisi-iii-dpr-apbn-buat-hewan-kurban-banpres-tak-salah-secara-hukum
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
PSI Jawab PDIP: Jokowi Tak Pernah Terbuka Dukung Partai
28 May 2026
Polisi Dalami Motif Lain Pria Bunuh-Lempar Jasad Wanita dari Tol Bogor
28 May 2026
PSI Beber Jokowi Akan Keliling Daerah Temui Masyarakat dan Kader
28 May 2026
Kenapa Istiqlal Tak Bagi-Bagi Langsung Daging Kurban?
28 May 2026
Kasus Selebgram Brunei di Blok M: Korban Kirim VN Tantang Berkelahi
28 May 2026
466 Hewan Kurban Terinfeksi Cacing Hati di Bantul Layak Konsumsi