Nasional 29 Dec 2025 2 views

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026

Judul: Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026 Jakarta, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mula

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026
Judul: Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026

Jakarta, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan hukuman pidana kerja sosial akan mulai diterapkan setelah KUHP dan KUHAP resmi berlaku Januari 2026."Tahun depan (berlaku pidana kerja sosial). Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari," ujarnya kepada wartawan, Senin (29/12).Agus menyebut seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah meneken sejumlah kerja sama dengan Pemerintah Daerah terkait penerapan sanksi kerja sosial itu.

Ia menjelaskan nantinya lokasi dan kerja sosial yang akan diberikan ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah terkait."Hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan," tuturnya.
Lihat Juga :Kejaksaan dan DKI Persiapkan Hukuman Pidana Kerja Sosial di JakartaHukuman pidana kerja sosial ini tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHP yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) untuk menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara. (tfq/gil)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251229140550-12-1311566/hukuman-pidana-kerja-sosial-mulai-berlaku-januari-2026
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.