Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp19,6 Triliun Sepanjang 2025
Kejaksaan Agung mengumumkan keberhasilannya memulihkan aset negara dari tindak pidana senilai total Rp19,6 triliun sepanjang tahun 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supria...
"Badan Pemulihan Aset berhasil memulihkan aset negara dari hasil tindak pidana dengan total Rp19.654.408.850.966," ujar Anang dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan Agung 2025 di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/12).
Anang merinci lebih lanjut, pemulihan aset dari lelang atau penjualan langsung mencapai Rp305.130.020.767, sementara pemberian hibah sebesar Rp232.957.451.00. Selain itu, setoran uang tunai menyumbang Rp424.861.682.049, dan penyelesaian uang pengganti sebesar Rp18.691.459.160.
Selain pemulihan aset, Kejaksaan Agung juga mencatat realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp19,6 triliun. Capaian ini jauh melampaui target pemerintah yang hanya sebesar Rp2,7 triliun.
"Total PNBP yang kita peroleh sebesar Rp19.848.156.431.992. Jadi melampaui target kita, yakni 733% dari target yang ditetapkan," jelas Anang.
Ia menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan akumulasi kinerja seluruh satuan kerja Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kontribusi tersebut berasal dari penanganan perkara, pemulihan kerugian negara, hingga optimalisasi sumber PNBP lainnya.
"Ini merupakan total keseluruhan dari seluruh Indonesia, hasil kerja jajaran Kejaksaan di berbagai daerah," tutup Anang.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251231140710-12-1312302/kejagung-pulihkan-aset-negara-rp196-triliun-sepanjang-2025
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Kapolri Minta GP Ansor-Banser Kawal Program Pemerintah-Jaga Kamtibmas
14 Feb 2026
Pramono Larang Sahur on The Road-Sweeping Warung saat Ramadan
14 Feb 2026
Prabowo: Jangan Pakai Hukum untuk 'Ngerjain' Lawan Politik
14 Feb 2026
Komisi III DPR Soroti Kemacetan Tol Jakarta-Tangerang: Kian Meresahkan
14 Feb 2026
Alasan Muhammadiyah Pakai KHGT Tetapkan 1 Ramadan 18 Februari
14 Feb 2026
Alasan Muhammadiyah Pakai HKGT Tetapkan 1 Ramadan 18 Februari