Kejagung Selesaikan 2080 Perkara Lewat Restorative Justice
Judul: Kejagung Selesaikan 2080 Perkara Lewat Restorative Justice Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian kerja 2025 bidang pidana umum yang telah melakukan penyele
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian kerja 2025 bidang pidana umum yang telah melakukan penyelesaian penanganan 2.080 perkara lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ)."Terkait data penanganan perkara RJ, di tahun 2025 ini ada 2.080 perkara yang sudah dilakukan RJ," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).Anang juga menyebut ada 5.103 perkara yang diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice dan 112 di Balai Rehabilitasi sepanjang 2025.
"Dan kita juga sudah ada Rumah RJ 5.103 perkara, dan Balai Rehabilitasi ada 112 perkara," ungkap Anang.Lihat Juga :Kejagung Pulihkan Aset Negara Rp19,6 Triliun Sepanjang 2025
Di bidang Pidana Umum periode 1 Januari sampai dengan 22 Desember 2025, Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 175.624. Dari jumlah itu, 96.690 perkara sudah diputuskan di Pengadilan Negeri."Tahap I-nya ada 130.722, dan Tahap II 115.745. Dan limpah ke PN 110.208 perkara. Putusan ada 96.690," jelas Anung.Anang juga menyebut angka perkara yang diajukan upaya hukum banding serta kasasi."Dan upaya hukum banding ada 4.074 perkara, upaya hukum kasasi ada 2.985 perkara. Dan yang sudah dieksekusi ada 99.491 perkara," sambungnya. (fam/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251231162057-12-1312361/kejagung-selesaikan-2080-perkara-lewat-restorative-justice
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Kapolri Minta GP Ansor-Banser Kawal Program Pemerintah-Jaga Kamtibmas
14 Feb 2026
Pramono Larang Sahur on The Road-Sweeping Warung saat Ramadan
14 Feb 2026
Prabowo: Jangan Pakai Hukum untuk 'Ngerjain' Lawan Politik
14 Feb 2026
Komisi III DPR Soroti Kemacetan Tol Jakarta-Tangerang: Kian Meresahkan
14 Feb 2026
Alasan Muhammadiyah Pakai KHGT Tetapkan 1 Ramadan 18 Februari
14 Feb 2026
Alasan Muhammadiyah Pakai HKGT Tetapkan 1 Ramadan 18 Februari