Kompolnas Akui Ada Pelanggaran Polisi Tak Diproses Pidana, Cuma Etik
Judul: Kompolnas Akui Ada Pelanggaran Polisi Tak Diproses Pidana, Cuma Etik Jakarta, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut masih ada sejumlah kasus pelanggaran anggota P
Jakarta, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut masih ada sejumlah kasus pelanggaran anggota Polri yang tidak berlanjut proses pidana, dan hanya berhenti pada sanksi etik.Anggota Kompolnas Supardi Hamid mengatakan hal itu menjadi salah satu masalah yang ditemukan Kompolnas di sepanjang tahun 2025."Memang hal yang menjadi persoalan Kompolnas berkali-kali meminta Polri menindaklanjuti semua kasus yang ada unsur pidana di dalamnya, tidak berhenti hanya di kode etik," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (5/1).
"Tapi seperti yang disampaikan tadi, ada yang berhasil, ada yang setengah berhasil, dan ada yang belum berhasil. Ini sepenuhnya sangat bergantung pada itikad dari kepolisian sendiri," imbuhnya.Lihat Juga :Polda Jateng Bantah Mutasi Kapolrestabes Semarang terkait Kasus Gamma
Supardi mengatakan berdasarkan tugasnya, Kompolnas selalu memberikan rekomendasi penindakan hingga tahap pidana jika memang ditemukan pada pelanggaran yang dilakukan anggota.Hanya saja, ia menyebut, rekomendasi yang diberikan Kompolnas tidak memiliki kekuatan apapun terhadap Polri. Sehingga keputusan penindakan anggota hingga pidana murni tergantung kemauan dari Polri itu sendiri."Kenapa demikian? Karena Kompolnas tidak punya super power untuk memaksa. Jadi sifat dari apa yang disampaikan oleh Kompolnas terhadap hasil pemeriksaan yang kami lakukan pada kasus-kasus semacam itu cenderung bersifat advisory," jelasnya."Sehingga kemudian ada usul untuk memperkuat Kompolnas, membekali Kompolnas dengan kewenangan untuk memaksa pada konteks tertentu terkait dengan hasil pemeriksaan Kompolnas," sambungnya.Meskipun, Supardi mengaku jika ada banyak juga kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polri terus diproses hingga ke meja hijau atau pengadilan."Pada saat ada kasus yang ada unsur pidananya, kita berharap kasus ini semua diselesaikan unsur pidananya, tidak ada yang diselesaikan hanya di etik. Karena etik itu hanya menyangkut profesi, tidak menyangkut unsur pidananya," pungkasnya.Lihat Juga :Pakar Ingatkan Perkap Waskat, Atasan Robig Harus DievaluasiKompolnas pindah kantor dari PTIKDi tempat yang sama, Kompolnas mengumumkan pindah dari kantor yang berada di lingkungan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada tahun 2026. Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyebut langkah itu dilakukan pihaknya dalam rangka menjaga independensi selaku pengawas Kepolisian."Ini gedung kita menumpang di PTIK. Jadi kita ingin pindah dan insya Allah tahun 2026 ini akan berpindah yang bisa menunjukkan bahwa Kompolnas independen, tidak lagi di sini," ujarnya.Yusuf menjelaskan mulai tahun ini Kompolnas bakal berkantor di Gedung Graha Santana, Jalan Warung Buncit Nomor 2, Jakarta Selatan.Dalam kesempatan yang sama, Anggota Kompolnas Choirul Anam menyebut langkah ini juga sebagai bentuk penguatan kelembagaan sekaligus jawaban atas harapan dan kritik masyarakat. Ia mengakui selama ini keberadaan kantor Kompolnas yang justru berada di lingkungan kepolisian kerap menjadi sorotan publik.Anam menyebut independensi Kompolnas di setiap kerja-kerja pengawasan terus dipertanyakan lantaran masih berkantor di area kepolisian. Meskipun, kata dia, secara kelembagaan Kompolnas tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangannya."Jadi pindah kantor itu salah satunya memang, kritiknya masyarakat begitu. Jadi kalau Kompolnas mau independen, gimana wong kantornya di kantor polisi," tuturnya.Lihat Juga :Keluarga Gamma Surati Kapolri, Minta Tegas ke Kapolrestabes Semarang (tfq/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260105145228-12-1313702/kompolnas-akui-ada-pelanggaran-polisi-tak-diproses-pidana-cuma-etik
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah