Hakim Tegur Prajurit TNI Hadir di Tengah-tengah Sidang Korupsi Nadiem
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegur tiga prajurit TNI yang hadir di tengah persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Manag...
Peristiwa ini terjadi saat pengacara Nadiem, Dodi Abdul Kadir, sedang membacakan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, menginterupsi jalannya persidangan dan menanyakan asal prajurit TNI tersebut. Hakim kemudian meminta mereka untuk menyesuaikan posisi agar tidak mengganggu kerja jurnalis dan pengunjung sidang lainnya. Tiga prajurit TNI itu akhirnya mundur dan mengambil posisi di belakang dekat pintu keluar-masuk ruang persidangan.
Menanggapi kehadiran TNI di persidangan Nadiem, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Supriatna, mengaku tidak mengetahui perihal tersebut dan menyarankan untuk menanyakan langsung kepada JPU.
Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Kerugian ini terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai US$44.054.426 atau sekitar Rp621 miliar. Angka kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) tertanggal 4 November 2025.
Jaksa menyebut Nadiem melakukan perbuatan pidana ini bersama tiga terdakwa lainnya yang sudah menjalani persidangan lebih dulu, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek). Perbuatan ini juga melibatkan mantan staf khusus Nadiem yang masih buron, Jurist Tan.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260105152657-12-1313713/hakim-tegur-prajurit-tni-hadir-di-tengah-tengah-sidang-korupsi-nadiem
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah