Menkum Jelaskan soal KUHP Ancam Penyebar Komunisme-Marxisme-Paham Lain
Jakarta, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan tentang ancaman pidana bagi penyebar paham Komunisme, Marxisme, Leninisme, dan paham lain yang diatur dalam Kitab Undang-Und...
Supratman menegaskan bahwa kajian akademis terkait ideologi-ideologi tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana. Hanya penyebarannya saja yang akan diawasi oleh aparat penegak hukum (APH). Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1).
"Pasal 188 [KUHP] ini tentang penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Yang baru adalah seperti yang disebutkan terakhir, jika tujuannya untuk kajian, itu tidak dipidana," jelas Supratman.
Ia menambahkan bahwa ideologi komunis tetap dilarang untuk disebarluaskan karena bertentangan dengan ideologi Pancasila. "Ini bukan sesuatu yang baru bahwa kita sudah bersepakat ideologi kita adalah ideologi Pancasila. Kita sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila," kata politikus Gerindra tersebut.
Sebagai informasi, Pasal 188 ayat (1) KUHP baru menyatakan, "Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan paham komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun."
Meskipun demikian, terdapat pengecualian yang menyebutkan bahwa tidak akan ada pidana jika ideologi tersebut digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Hal ini tertulis dalam Pasal 188 ayat (6) KUHP Baru yang berbunyi, "Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan."
Meski ada pengecualian, frasa "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" dinilai sebagai pasal yang tidak jelas. Definisi "bertentangan" juga dikritik terlalu subyektif dan berisiko digunakan untuk mengkriminalisasi pemikiran akademik yang berbeda dengan pemerintah.
Selain itu, Supratman menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi. Menurut Supratman, isu-isu yang berkembang di masyarakat perlu dipahami secara utuh dan tidak terpotong-potong.
Sebelumnya, di media sosial beredar analisis dari sejumlah pakar atau lembaga terkait ancaman kriminalisasi dalam KUHP maupun KUHAP baru yang berlaku sejak awal tahun ini. Analisis tersebut juga digaungkan oleh warganet di berbagai platform media sosial, menunjukkan pasal-pasal dalam KUHP maupun KUHAP yang menjadi perhatian mereka.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri atas sejumlah organisasi dan pakar/tokoh terkait, dalam konferensi pers akhir pekan lalu turut mengkritisi muatan dua undang-undang tersebut.
"Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), Indonesia akan memasuki babak baru penegakan hukum pidana pada Januari 2026. Namun, wajah hukum pidana yang dibentuk melalui KUHP Baru dan KUHAP Baru justru mempertahankan pasal-pasal bermuatan antidemokrasi yang menggerus prinsip negara hukum," kata mereka dalam siaran pers yang dikutip dari laman YLBHI, Senin ini.
"KUHP Baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dan secara langsung mengancam kebebasan sipil. Sementara itu, KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai," tambah mereka.
Mereka menyatakan bahwa kondisi tersebut diduga telah melemahkan prinsip *checks and balances*, serta membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara. "Akibatnya, warga negara berisiko diperlakukan secara tidak manusiawi dan direndahkan martabatnya," kata mereka.
Koalisi masyarakat sipil menilai bahwa sebelumnya dua produk legislasi itu lahir dari proses pembahasan yang ugal-ugalan dan dugaan rekayasa partisipasi publik yang bermakna, sehingga menghasilkan undang-undang yang bermasalah—baik KUHP maupun KUHAP baru.
"Undang-undang yang buruk mungkin tidak serta-merta menimbulkan krisis jika dijalankan oleh aparat yang berintegritas. Namun, ketika undang-undang yang buruk diterapkan dalam konteks aparat yang korup, pemerintahan yang inkompeten, dan kepemimpinan yang cenderung otoriter, Indonesia justru semakin terseret ke jurang kedaruratan hukum," kata mereka.
Mereka juga mengimbau, "Seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendesak Perppu terkait penolakan KUHAP Baru dan perbaikan dari awal secara komprehensif."
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260105171741-12-1313768/menkum-jelaskan-soal-kuhp-ancam-penyebar-komunisme-marxisme-paham-lain
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah