KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Travel Terkait Korupsi Haji
Judul: KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Travel Terkait Korupsi Haji Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah pengembalian uang dari Penyelenggara...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jumlah pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah pengembalian yang akan terus bertambah itu saat ini sudah mencapai Rp100 miliar. "Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar, ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan," katanya mengutip detikcom, Jumat (9/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi belum menguraikan detail apa kaitan uang tersebut dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diusut. Namun KPK pernah mengungkap ada dugaan 'uang percepatan' yang terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024.Lihat Juga :KPK Segera Tahan Yaqut dan Anak Buah Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang," sebutnya.KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain Yaqut, KPK menetapkan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka."Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ujar Budi.Uang PercepatanKasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.Jokowi melakukan lobi hingga mendapat kuota tambahan demi mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Kuota tambahan itu malah dibagi rata oleh Kemenag yang dipimpin oleh Yaqut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.Lihat Juga :Gus Yahya soal Yaqut Tersangka: Ikut Merasakan, Tapi Tak Ikut CampurKPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kemenag dan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu. KPK menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD2.400 per anggota jemaah atau sekitar Rp39,7 juta dengan kurs saat ini.Oknum Kemenag diduga memanfaatkan kuota haji tambahan pada 2024 yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus untuk meraup keuntungan pribadi. Oknum Kemenag itu diduga mematok harga USD2.400-7.000 per orang yang hendak berangkat haji tanpa antre pada 2024 lewat kuota haji khusus tambahan.Padahal calon anggota jemaah haji khusus juga harus antre sekitar 2 atau 3 tahun sebelum dapat giliran berangkat. KPK menyebutkan oknum Kemenag itu kemudian diduga mengembalikan 'uang percepatan' ke pihak travel karena ketakutan DPR membentuk pansus haji tahun 2024.Lihat Juga :Dua dari Tiga Orang yang Dicekal KPK Sudah Jadi Tersangka Kasus HajiBaca berita lengkapnya di sini. (tim/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260109204537-12-1315442/kpk-terima-pengembalian-rp100-miliar-dari-travel-terkait-korupsi-haji
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Eks Kabais Soleman Ponto Dihadirkan KontraS dkk ke Sidang UU TNI di MK
08 Apr 2026
Kronologi Adu Senggol Innova di Jalan Tol Versi Sopir Livina
08 Apr 2026
Komnas HAM Identifikasi Belasan Pelaku Lain di Kasus Andrie Yunus
08 Apr 2026
Kapolda Sumsel Kembalikan Ratusan Kendaraan Hasil Curian ke Korban
08 Apr 2026
2.000 ASN Akan Dilepas ke 6 Lemdik Militer Ikuti Program Komcad
08 Apr 2026
527 Titik Lumpur di Sumatra Dibersihkan, Aktivitas Warga Mulai Normal