Mahfud: Stand Up Pandji Pragiwaksono soal Gibran Tidak Bisa Dihukum
Judul: Mahfud: Stand Up Pandji Pragiwaksono soal Gibran Tidak Bisa Dihukum Jakarta, Pakar hukum tata negara Mahfud MD berpendapat komika Pandji Pragiwaksono tak bisa dihukum buntu...
Jakarta, Pakar hukum tata negara Mahfud MD berpendapat komika Pandji Pragiwaksono tak bisa dihukum buntut materi pertunjukan standup comedy bertajuk 'Mens Rea' yang menyinggung Wapres Gibran Rakabuming Raka.Dalam Akun YouTube @mahfudmdofficial, Mahfud tengah membahas soal pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP baru).Hal itu tertuang Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV"."Tapi kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum, tidak bisa dihukum," kata Mahfud dalam siniar yang diunggah di akun YouTube-nya, dikutip Jumat (9/1).Lihat Juga :Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menerangkan bahwa hukum tidak berlaku surut alias asas non-retroaktif.Menurutnya Pandji membawakan materi itu pada Desember 2025, sedangkan KUHP baru berlaku pada 2 Januari 2025."Karena ketentuan ini dimuat dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari)," ucap dia.Mahfud juga menanggapi pertanyaan pembawa acara yang menganggap Pasal ini sangat subjektif pada diri aparat penegak hukum.Merespons itu, Mahfud menyinggung materi Pandji yang menyebut Gibran 'mengantuk'."Dua hal, pertama orang bilang orang mengantuk masa menghina, misalnya 'kamu kok ngantuk', enggak apa-apa orang ngantuk biasa saja," ujarnya."Enggak, enggak akan dihukum Mas Pandji, nanti saya yang bela," imbuh Mahfud diikuti tawa.Belakangan materi Pandji dalam 'Mens Rea' menuai sorotan dan perbincangan publik.Sejumlah pihak telah melaporkan materi yang dibawakan Pandji ke aparat kepolisian. Namun, laporan itu atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama, bukan atas dugaan penghinaan kepada kepala negara.Laporan dilayangkan pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.Pelapor yang mengaku sebagai Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid mengatakan laporan dilayangkan karena materi komedi yang disampaikan Pandji dinilai menghina dan menimbulkan kegaduhan.Rizki dkk juga menilai materi standup comedy Pandji itu berpotensi memecah belah dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan anak muda NU dan Muhammadiyah.Namun, PBNU dan PP Muhammadiyah belakangan mengatakan pelapor Pandji bukan bagian dari organisasi.Setelah pelaporan ke aparat kepolisian itu, Pandji pun mengunggah video singkat yang menunjukkan kondisi terbarunya.Pandji mengatakan dalam kondisi baik dan berada di New York untuk kembali bersama dengan anggota keluarganya."Hai apa kabar Indonesia, gue cuma mau bilang terima kasih untuk dukungannya, untuk doanya, banyak banget ngedoain yang baik-baik ke gua," kata Pandji dalam video tersebut."Gua juga baik-baik aja, gua lagi di New York abis ngisi siaran. Dan sekarang lagi mau balik ke rumah, lapar, dan mau balik ke anak-anak dan istri, dan makan malam sama mereka."Lihat Juga :Polda Metro Akan Panggil Pelapor Pandji Pragiwaksono untuk Klarifikasi (ugo/mnf/ugo)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260109205123-12-1315444/mahfud-stand-up-pandji-pragiwaksono-soal-gibran-tidak-bisa-dihukum
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Polda Sumsel Serahkan 497 Kendaraan Hasil Kejahatan kepada Pemilik Sah
08 Apr 2026
FOTO: Pelebaran Pedestrian Rasuna Said Usai Tiang Monorel Dibongkar
08 Apr 2026
Cadas Pangeran Akses Penghubung Bandung-Sumedang Terputus Longsor
08 Apr 2026
Eks Kabais Soleman Ponto Dihadirkan KontraS dkk ke Sidang UU TNI di MK
08 Apr 2026
Kronologi Adu Senggol Innova di Jalan Tol Versi Sopir Livina
08 Apr 2026
Komnas HAM Identifikasi Belasan Pelaku Lain di Kasus Andrie Yunus