Berharap Keadilan, Nenek Elina Minta Rumah dan Dokumennya Dikembalikan
Judul: Berharap Keadilan, Nenek Elina Minta Rumah dan Dokumennya Dikembalikan Surabaya, Kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah yang menimpa nenek Elina Widjajanti (80) kini me...
Surabaya, Kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah yang menimpa nenek Elina Widjajanti (80) kini memasuki babak baru. Yakni soal dugaan pemalsuan surat dan akta autentik.Menanggapi perkembangan kasus yang ditangani oleh Polda Jawa Timur tersebut, Elina mengungkapkan rasa syukurnya. Tapi juga berharap perkaranya ditangani dengan adil."Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik," kata Elina, Jumat (9/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kehilangan tempat tinggal, Elina mengaku bahwa sejumlah aset berharga miliknya turut raib dalam peristiwa tersebut. Ia berharap ada pertanggungjawaban penuh agar hak-haknya dapat dipulihkan seperti sedia kala."Harapan saya ya kembalikan kembali seperti asal. Dibangun seperti asal surat-surat kembali. Surat-surat kembali dan barang-barang, pakaian-pakaian semuanya," ucapnya.
Pilihan RedaksiUsai Rumah Dirobohkan, Nenek Elina Lapor Dugaan Pemalsuan AktaOrmas Madas Respons Desakan Pembubaran Buntut Kasus Nenek ElinaPolda Jatim Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Rumah Nenek ElinaElina mengatakan, bukan hanya sertifikat rumah yang ditempatinya saja yang hilang, melainkan juga dokumen kepemilikan aset lainnya yang hingga saat ini belum diketahui keberadaannya."Surat ini dan surat yang lain rumah-rumah yang lain. Iya [ada sertifikat lain]," tambah Elina.Selama proses hukum berjalan, Elina terpaksa harus menumpang di kediaman kerabatnya karena tidak lagi memiliki tempat tinggal tetap."Ya sedih. Sedih karena dirobohkan. [Tinggal] di ponakan saya," jelasnya.Meski demikian, ia merasa lega karena sudah ada empat tersangka yang ditangkap polisi. Ia pun merasa lega karena tidak pernah melakukan kesalahan kepada pihak-pihak yang telah merugikannya tersebut."Bersyukur. Bersyukur. Bersyukur sama Tuhan Yesus. Mereka sudah ditangkap. Kita enggak salah apa-apa sama dia," katanya.Polda Jawa Timur resmi memproses laporan yang dilayangkan oleh nenek Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun yang menjadi korban pengusiran dan perobohan rumah tinggalnya.Laporan nenek Elina ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik atas properti yang terletak di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pihaknya telah merespons pengaduan tersebut. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman melalui tahap penyelidikan dan berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait."Untuk laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memanggil saksi-saksi," kata Jules saat dikonfirmasi, Jumat (9/1).Sebelumnya, seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya, Elina Widjajanti, diduga dikeroyok dan diusir secara paksa dari rumahnya oleh puluhan orang. Tindakan pengusiran itu dilakukan dengan kekerasan. Akibatnya Elina mengalami luka hidung berdarah dan memar pada wajah.Rumah Elina di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya kemudian dirobohkan hingga rata dengan tanah. Barang-barang hingga dokumen penting miliknya juga raib tak tersisa.Polda Jatim setidaknya sudah menangkap empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Samuel Adi Kristanto atau SAK, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor dan WE.Kini atas perbuatannya para tersangka disangkakan jeratan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana maksimal 5,5 tahun penjara.
(frd/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260109220423-12-1315454/berharap-keadilan-nenek-elina-minta-rumah-dan-dokumennya-dikembalikan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
08 Apr 2026
Polda Sumsel Serahkan 497 Kendaraan Hasil Kejahatan kepada Pemilik Sah
08 Apr 2026
FOTO: Pelebaran Pedestrian Rasuna Said Usai Tiang Monorel Dibongkar
08 Apr 2026
Cadas Pangeran Akses Penghubung Bandung-Sumedang Terputus Longsor
08 Apr 2026
Eks Kabais Soleman Ponto Dihadirkan KontraS dkk ke Sidang UU TNI di MK
08 Apr 2026
Kronologi Adu Senggol Innova di Jalan Tol Versi Sopir Livina
08 Apr 2026
Komnas HAM Identifikasi Belasan Pelaku Lain di Kasus Andrie Yunus