Nasional 11 Jan 2026 5 views

KPK Ungkap Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Rugikan Negara Rp59 Miliar

KPK mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp59 miliar dalam kasus dugaan pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP). Kerugian ini berasal dari kekurangan pembayaran Pajak Bu...

KPK Ungkap Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Rugikan Negara Rp59 Miliar
KPK mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp59 miliar dalam kasus dugaan pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP). Kerugian ini berasal dari kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar PBB sekitar Rp75 miliar. Namun, jumlah tersebut diubah menjadi Rp15,7 miliar, sehingga terjadi penurunan pembayaran sebesar Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal. Hal ini menyebabkan pendapatan negara berkurang secara signifikan.

Asep menyampaikan hal ini saat menjelaskan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021-2026.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026, yang merupakan OTT pertama di tahun tersebut, dan berhasil menangkap delapan orang. Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT Wanatiara Persada.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260111152734-12-1315825/kpk-ungkap-kasus-pajak-pt-wanatiara-persada-rugikan-negara-rp59-miliar
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.